Hakim Vonis Ammar Zoni Hari Ini di PN Jakpus

- Kamis, 23 April 2026 | 07:20 WIB
Hakim Vonis Ammar Zoni Hari Ini di PN Jakpus

Hari ini, mantan artis Ammar Zoni bakal mendengar vonis hakim. Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di dalam Rutan Salemba. Ruang Oemar Seno Adji jadi tempat dimana nasibnya akan diputuskan, mulai pukul 10.35 WIB nanti.

Menurut sistem informasi persidangan, agenda hari ini cuma satu: pembacaan putusan. Sidang yang dinanti-nanti ini akhirnya tiba juga.

Sebelumnya, jaksa sudah menyodorkan tuntutan yang berat. Ammar Zoni, yang nama aslinya Muhammad Akbar, diancam hukuman penjara selama 9 tahun plus denda setengah miliar rupiah. Kalau dendanya nggak dibayar, ya harus siap-siap nambah masa kurungan 140 hari.

Jaksa saat membacakan tuntutan pada 12 Maret lalu berpendapat tegas.

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,"

Alasannya jelas. Perbuatan mereka dinilai meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda. Ditambah lagi, ada yang nggak mengakui perbuatan, berbelit-belit saat diperiksa, bahkan punya riwayat kasus serupa sebelumnya. Semua itu jadi pertimbangan memberatkan.

Ammar nggak sendirian. Ada lima terdakwa lain yang ikut diadili dalam kasus jual-beli narkoba di balik jeruji ini. Tuntutan untuk mereka pun bervariasi.

Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Ardian Prasetyo dapat 7 tahun. Sementara Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi harus bersiap dengan ancaman 8 tahun penjara. Semuanya dikenai denda yang sama, Rp 500 juta, dengan subsider kurungan 140 hari.

Sekarang, tinggal menunggu kata akhir dari hakim. Vonis hari ini akan menentukan bagaimana perjalanan hukum mereka selanjutnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar