Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Ditunda, Terdakwa dan Pengacara Absen

- Kamis, 23 April 2026 | 01:00 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Ditunda, Terdakwa dan Pengacara Absen

Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim akhirnya ditunda. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah terdakwa dan seluruh tim pengacaranya tak muncul di persidangan, Senin kemarin.

Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terasa lengang. Hanya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang hadir, sementara kursi pihak pembela kosong melompong. Alasan ketidakhadiran para advokat itu sendiri tidak jelas.

"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,"

suara jaksa terdengar di ruang sidang yang hening.

Nadiem sendiri juga absen. Meski berada di ruang tahanan pengadilan, ia dilaporkan sedang sakit sehingga tidak dapat dihadirkan. Menghadapi situasi ini, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah pun memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Penundaan ini memberi waktu untuk pemeriksaan saksi dan ahli yang dijadwalkan ulang hingga Senin, 27 April.

Dugaan Kerugian Triliunan dan Modusnya

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, tepatnya pada periode 2019–2022. Inti perkaranya adalah pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang dinilai bermasalah. Menurut dakwaan, Nadiem dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp2,18 triliun.

Angka sebesar itu bukan datang begitu saja. Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, sementara sisanya setara Rp621,39 miliar adalah kerugian dari pengadaan CDM yang disebut-sebut tak memberi manfaat apa-apa. Pokok masalahnya, pengadaan perangkat teknologi itu diduga tidak sesuai perencanaan awal dan melanggar prinsip pengadaan yang sehat.

Nadiem tidak bekerja sendirian. Ia diduga melakukan perbuatan ini bersama beberapa pihak lain, yaitu Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang kabarnya masih buron hingga saat ini.

Jejak Aliran Dana dan Harta Fantastis

Lalu, kemana uangnya mengalir? Dakwaan menyebutkan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Uang itu masuk melalui dua perusahaan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia. Menariknya, sebagian dananya disebut bersumber dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS.

Jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, kekayaannya memang mencengangkan. Harta berupa surat berharga yang tercatat mencapai Rp5,59 triliun. Angka yang sulit dibayangkan oleh orang kebanyakan.

Dengan tumpukan dakwaan dan bukti yang ada, ancaman hukum bagi Nadiem tentu tidak main-main. Ia terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Sidang yang tertunda ini hanyalah jeda sebelum drama hukum besar ini berlanjut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar