Kuasa Hukum Desak Pemeriksaan Timothy Ronald dalam Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto Rp400 Miliar

- Rabu, 22 April 2026 | 16:00 WIB
Kuasa Hukum Desak Pemeriksaan Timothy Ronald dalam Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto Rp400 Miliar

Polda Metro Jaya akhirnya didatangi kuasa hukum korban dugaan penipuan trading kripto. Kasus ini menyeret nama Timothy Ronald, seorang influencer yang cukup terkenal. Pengacaranya, Jajang, datang dengan satu harapan besar: agar Timothy segera diperiksa.

Proses hukumnya sendiri, menurut Jajang, sudah berjalan empat bulan. "Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang sejauh ini masih profesional," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Ia lalu merinci, pemeriksaan sudah dilakukan ke berbagai instansi. Mulai dari OJK, Kominfo, Bappebti, sampai PPATK. Semua itu, katanya, menunjukkan penyidik serius menangani perkara ini.

Tapi, ada satu hal yang ia tekankan. "Dalam waktu satu minggu ke depan, harus ada pemanggilan resmi terhadap terlapor," sambungnya tegas.

Di sisi lain, jumlah korban yang tercatat cukup mencengangkan. Jajang menyebut ada sekitar 4.000 orang yang menjadi korban. Kerugiannya? Bukan main-main. "Kerugian yang sudah terdata saat ini mencapai sekitar Rp 300-400 miliar," jelasnya.

Namun begitu, angka itu mungkin baru puncak gunung es. "Bahkan potensi kerugian yang belum tervalidasi bisa mencapai triliunan rupiah," tambah Jajang. Ia lalu menjelaskan, banyak korban yang belum berani bersuara. Alasannya macam-macam ada yang takut, ada juga yang merasa tidak akan menang.

Suasana di lokasi terasa sedikit tegang, tapi juga penuh harap. Para korban, setidaknya lewat pengacaranya, ingin ada kejelasan. Proses hukum yang sudah berjalan empat bulan ini, bagi mereka, harus segera membuahkan hasil. Entah bagaimana kelanjutannya, semua masih tergantung pada langkah penyidik selanjutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar