SIM Keliling Bandung Layani Perpanjangan di ITC Kebun Kelapa dan Tenth Avenue Hari Ini

- Rabu, 22 April 2026 | 08:30 WIB
SIM Keliling Bandung Layani Perpanjangan di ITC Kebun Kelapa dan Tenth Avenue Hari Ini

SIM Keliling Bandung Siap Melayani Hari Ini

Bagi warga Bandung yang perlu perpanjang SIM, ada kabar baik untuk hari Rabu, 22 April 2026 ini. Daripada antre panjang di kantor Samsat, coba saja datangi layanan SIM keliling yang disediakan Polrestabes Bandung. Dua unit mobil akan beroperasi di titik berbeda, melayani dari pukul sembilan pagi sampai tengah hari.

Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Satpas, @simrestabesbdg1, lokasinya cukup strategis. Satu mobil bakal standby di sekitar ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur. Sementara mobil satunya lagi bisa ditemui di kawasan Tenth Avenue, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta nomor 256.

Namun begitu, ada hal penting yang perlu diingat. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, kamu harus mengurusnya seperti SIM baru dan prosesnya dilakukan di Satpas atau Polres terdekat.

Soal biaya, sudah ditetapkan pemerintah. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Ini sesuai aturan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.

Nah, biar urusanmu lancar, persiapkan berkas-berkasnya dari rumah. Syarat utamanya simpel: bawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Bisa juga pakai Surat Keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku.

Layanan ini terbuka untuk pemohon dari seluruh Indonesia, asal SIM-nya jenis A atau C. Tapi ingat, datanglah jauh-jauh hari sebelum SIM-mu benar-benar habis masa berlakunya. Proses pendaftaran dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Ada dua surat keterangan kesehatan yang wajib disiapkan. Pertama, surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian biasanya bisa didapatkan di lokasi. Kedua, surat sehat rohani dari lembaga psikologi rekomendasi Biro SDM kepolisian.

Bagaimana dengan penyandang disabilitas? Mereka yang menggunakan alat bantu dengar dan sudah memenuhi syarat kesehatan berhak juga mengajukan perpanjangan SIM A atau C. Syaratnya sama, harus dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter.

Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya bagi siapa saja yang mengemudi di jalan raya. Kalau ketahuan tanpa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Jadi, manfaatkan layanan praktis ini selagi ada. Semoga informasinya membantu dan urusannya cepat beres!

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar