Pantau – Embarkasi Haji Palembang bakal memberangkatkan 7.036 calon haji. Mereka berasal dari dua provinsi: Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Proses pemberangkatannya nanti terbagi dalam 16 kelompok terbang atau kloter.
Rencananya, gelombang pertama akan berangkat pada 22 April 2026. Kloter perdana ini diisi oleh jamaah dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
“Pemberangkatan jamaah calon haji dibagi menjadi 16 kloter, diawali jamaah dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada 22 April 2026 menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines,” jelas pihak terkait.
Sebanyak 441 calon haji, plus empat petugas pendamping, akan terbang dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Tujuannya? Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Arab Saudi. Pelepasan mereka rencananya akan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Gelombang Pertama dan Kedua
Dari total itu, 5.859 jamaah berasal dari Sumatera Selatan. Sisanya, 1.077 orang, adalah warga Bangka Belitung. Pemberangkatannya sendiri dipecah jadi dua gelombang besar.
Gelombang pertama mencakup 10 kloter. Mereka akan berangkat bertahap mulai 22 April hingga 5 Mei 2026. Nah, untuk gelombang kedua, ada enam kloter lagi yaitu kloter 11 sampai 16. Jadwalnya mulai 9 hingga 15 Mei 2026.
Khusus jamaah Bangka Belitung, mereka ditempatkan di tiga kloter: kloter 7, 8, dan 9.
Aturan Masuk Asrama
Nah, ada aturan penting yang harus diikuti semua jamaah. Mereka wajib masuk ke Asrama Haji Palembang sehari sebelum jadwal terbang. Kenapa? Tujuannya sederhana: memastikan kesiapan fisik dan barang bawaan mereka sudah dicek dengan baik.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membantu agar jamaah tidak terpisah dari kelompoknya. Dengan begitu, proses pemberangkatan bisa berjalan lebih tertib dan lancar dari awal.
Artikel Terkait
Gudang di Pulo Gebang Ludes Terbakar, 80 Personel Dikerahkan
Inge Marita, Pelaku Pelecehan Anak di Mojokerto, Ternyata Residivis Pencurian
Angka Kemiskinan Sulsel Turun ke 7,43%, Namun Disparitas Antar Wilayah Masah Tajam
Anggota DPR Desak KPK Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi ke Pihak Ketiga