Sebanyak 13 calon jemaah haji harus menelan kenyataan pahit: keberangkatan mereka ditunda. Penyebabnya? Mereka tergolong non-prosedural, alias berusaha berangkat tanpa menggunakan visa haji yang sah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di kantornya di Jakarta Selatan, Senin lalu. "Sampai hari ini ada 13 orang yang kita tunda," katanya.
"Ini bukan soal menghalangi ibadah," lanjut Hendarsam menegaskan. Menurutnya, langkah ini justru diambil untuk melindungi calon jemaah itu sendiri dari bahaya yang nyata.
"Berdasarkan pengalaman, kalau sampai lolos ke Arab Saudi pun mereka tidak akan bisa naik haji. Pihak sana sangat ketat. Alhasil, banyak yang akhirnya memilih jalur ilegal,"
ujarnya. "Pengalaman sebelumnya membuktikan, jalur seperti itu membahayakan jiwa. Bahkan sudah ada korban berjatuhan."
Di sisi lain, untuk mengantisipasi hal serupa, Imigrasi mengaku terus berkoordinasi rapat dengan Kementerian Haji dan Umroh. Mereka membentuk satgas bersama yang bertugas memeriksa calon jemaah sejak masih di tanah air.
Tujuannya sederhana: agar saat mendarat di tanah suci, prosesnya sudah lancar tanpa pemeriksaan lagi. "Sehingga ketika terbang landing di tanah suci mereka tidak lagi diperiksa," jelas Hendarsam.
Ditegaskannya, berangkat haji secara mandiri itu jelas melanggar aturan. Selain itu, cara itu akan sangat menyulitkan penanganan jika terjadi masalah di sana.
"Oleh karena itu, Kementerian Haji sudah sering menyatakan hal tersebut tidak boleh. Kalau sampai terjadi masalah, yang rugi ya mereka sendiri,"
pungkasnya.
Artikel Terkait
PIS Perkuat Ekspansi Global dengan Mitra Ketiga, Pertahankan Dominasi Pelaut Indonesia
IDF Selidiki Prajurit yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Selatan
DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin-Poin Utamanya
Bamsoet Desak Reformasi dan Penguatan Kewenangan Kompolnas