Jakarta diguncang laporan polisi yang kembali menyoroti panasnya percakapan daring. Senin lalu, tepatnya 20 April 2026, Aliansi Profesi Advokat Maluku mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan dua nama yang tak asing di jagat media sosial: Ade Armando dan Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda.
Laporan itu diajukan dengan tuduhan penghasutan dan provokasi. Inti masalahnya, kedua pegiat itu dituding menghidupkan kembali narasi lama bahkan sangat lama, dari era 1960-an untuk menyerang pribadi Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Paman Nur Lette, yang hadir mewakili Aliansi, bersuara lantang di Mapolda. Ia merasa gerah dengan aksi keduanya.
"Dia semacam mendaur ulang narasi antik tahun 60-an tentang peran dan kiprah Pak JK yang diduga dulu ikut melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah ibadah. Ini sudah usang dan tak pantas," tegas Paman.
Bagi Paman, langkah Ade dan Permadi bukan sekedar kritik. Ini berbahaya. Narasi yang dianggapnya basi dan tanpa dasar itu berpotensi besar memantik kemarahan, khususnya dari kalangan umat beragama tertentu. Yang disayangkannya, serangan itu justru mengarah ke ranah personal yang sensitif, alih-alih fokus mengkritisi substansi ceramah JK di Masjid Kampus UGM beberapa waktu silam.
"Ini semakin besar memantik kemarahan umat agama tertentu terhadap Pak JK karena narasi ini didaur ulang lagi. Harusnya mereka fokus untuk mengomentari dan mengkritisi ceramah dari Pak JK di UGM," ujar Paman.
Di sisi lain, Paman melihat manuver ini sebagai upaya pembunuhan karakter. Targetnya adalah seorang tokoh yang justru dikenal luas lewat jasa perdamaiannya, lewat Perjanjian Malino yang meredakan konflik di Maluku dan Poso.
Laporan polisi ini punya dasar hukum yang jelas. Ade Armando dan Permadi Arya disangkakan melanggar Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, ditambah beberapa pasal dalam UU ITE. Para pelapor mendesak polisi untuk segera memproses kasus ini. Tujuannya, katanya, untuk memberi kepastian hukum dan yang tak kalah penting menghentikan kegaduhan yang sudah merambah ke ruang publik.
Suasana di Mapolda hari itu tegang namun tertib. Paman Nur Lette, berdiri di depan deretan mikrofon, menyampaikan poin-poin laporan dengan nada yang tegas. Di belakangnya, rekan-rekan advokat lainnya mengangguk setuju.
Kini, bola ada di tangan penyidik. Masyarakat pun menunggu, apakah laporan ini akan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian sengketa narasi, atau justru menambah daftar panjang polemik di ruang digital kita.
Artikel Terkait
Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Langgur
Dominik Szoboszlai Alami Musim Tanpa Gelar Pertama dalam Karier Setelah Liverpool Tersingkir
PIS Perkuat Ekspansi Global dengan Mitra Ketiga, Pertahankan Dominasi Pelaut Indonesia
IDF Selidiki Prajurit yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Selatan