KPK Periksa Dinas Terkait Dugaan Campur Tangan Bupati Pekalongan dalam Proyek Outsourcing

- Jumat, 17 April 2026 | 20:45 WIB
KPK Periksa Dinas Terkait Dugaan Campur Tangan Bupati Pekalongan dalam Proyek Outsourcing

Penyidikan kasus Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terus bergulir. KPK mengaku masih sibuk memeriksa sejumlah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Pemeriksaan ini digelar maraton, tak cuma satu atau dua hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan situasinya kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat lalu.

"Penyidik kami memang sedang maraton minta keterangan ke berbagai pihak, terutama dinas-dinas terkait yang berkaitan dengan pengadaan outsourcing tadi," ucap Budi.

Ia melanjutkan, fokusnya bukan cuma pada perusahaan yang menang proyek. Menurut sejumlah saksi, ada indikasi pengondisian yang lebih dalam.

"Orang-orang yang bakal ditempatkan sebagai pegawai outsourcing itu diduga sudah diatur. Ada campur tangan dari pihak Bupati," lanjutnya tegas.

Alasannya sederhana: waktu yang mendesak. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), yang otomatis memberi batas waktu tertentu bagi penyidik untuk menyelesaikan berkas. Maka, pemeriksaan maraton jadi pilihan agar proses lebih cepat.

"Kalau sudah OTT, penahanan langsung dilakukan. Itu artinya waktu penahanan sudah berjalan. Kita harus kejar ketertinggalan, makanya turun langsung ke lapangan," pungkas Budi.

Gelombang pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pekalongan memang sedang intens. Selasa pekan lalu saja, tujuh orang diperiksa dalam satu hari.

Mereka yang dimintai keterangan waktu itu adalah Rendika Yoga, Kasih Ismoyo Adhi, Utini, Ibnu Imam Fahrudin, Pradita Eko Sukresno, Nur Febrianto, dan Agro Yudha Ismoyo. Semuanya ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Rupanya, ini belum berakhir. Pemeriksaan masih akan berlanjut ke dinas-dinas lain untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar