Jaringan praktik gas oplosan yang beroperasi di Jakarta dan Tangerang akhirnya dibongkar polisi. Tak tanggung-tanggung, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus sebelas orang yang terlibat. Di antara mereka, ada yang berperan sebagai 'dokter' hingga operator lapangan.
Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, membeberkan penggerebekan dilakukan serentak di lima lokasi berbeda. "Satu titik di Jakarta Barat, dua lagi di Jakarta Timur," ujarnya. Selain itu, polisi juga menyisir satu lokasi di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lagi di Kota Tangerang.
Victor lalu menjelaskan modus yang digunakan. Rupanya, pelaku memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung kosong berukuran 12 kg dan 50 kg yang seharusnya nonsubsidi. Caranya? Mereka memakai pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi khusus.
"Modusnya dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg subsidi ke tabung kosong 12 kg dan 50 kg nonsubsidi," jelas Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Dari sebelas tersangka, delapan orang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku teknis mereka yang menyuntik. Mereka adalah AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Sementara ADT dan HC bertugas sebagai sopir distribusi. Satu tersangka lain, ER, berperan sebagai kernet.
Berdasarkan penyelidikan, mereka membeli gas 3 kg dengan harga Rp 18 sampai 20 ribu per tabung. Nah, setelah dioplos, gas 12 kg itu dijual Rp 200 ribu. Untuk yang ukuran 50 kg, harganya melonjak jadi Rp 850 ribu.
Menurut Victor, aksi ini bukan barang baru. Mereka sudah beroperasi antara satu bulan hingga setahun penuh. Yang mencengangkan, keuntungan yang mereka raup mencapai miliaran rupiah.
"Keuntungan yang diperoleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2,7 miliar," tegas Victor.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: 1.259 tabung gas berbagai ukuran, plus beberapa kendaraan yang dipakai operasional. Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Cipta Kerja jo. Pasal 55 UU Migas, serta Pasal 55 KUHP. Kasus ini menunjukkan betapa maraknya praktik nakal yang membahayakan itu.
Artikel Terkait
Buronan Sabu 58 Kg Ditangkap di Jambi Setelah 6 Bulan Hilang
Guru Besar Jayabaya Desak Revisi UU Kepailitan, Fokus pada Restrukturisasi Daripada Likuidasi
Nenek 72 Tahun di Subang Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan
Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Ditahan Usai Putusan Hakim