Operasi gabungan polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan Malaysia di Bengkalis, Riau. Bukan jumlah main-main, barang bukti yang diamankan mencapai 21,9 kilogram. Satu tersangka, Rahmadi alias Adi, berhasil diamankan dalam penyergapan di sebuah hotel.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, informasi awal soal rencana transaksi besar-besaran itulah yang memicu penyelidikan. Tim gabungan pun turun ke lapangan, dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi mengenai seorang pria mencurigakan yang membawa dua tas travel berisi penuh dan menginap di sebuah hotel di Bengkalis, tepatnya di kamar 202,”
ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Pemantauan ketat akhirnya membuahkan hasil. Rabu dini hari (14/4) pukul 03.19 WIB, tim bergerak. Mereka menyergap Rahmadi di kamar hotelnya.
“Rahmadi alias Adi ini adalah kurir, dia mengaku disuruh ngambil barang oleh tersangka Beri,”
tuturnya.
Di dalam kamar, polisi menemukan tas ransel berisi 20 bungkus sabu. Beratnya fantastis: 21,9 kilogram. Dari interogasi, terungkap bahwa Adi hanya menjalankan perintah. Otaknya adalah seseorang bernama Beri alias Bang Beri, yang masih buron.
Hubungan mereka ternyata sudah lama. Rahmadi dan Beri sempat satu sel di Rutan Siak pada 2023. Nah, setelah bebas, kerja sama mereka justru berlanjut ke dunia hitam narkoba.
Ceritanya jadi menarik. Ternyata, perintah dari Beri untuk mengambil 35 kg sabu itu sempat ditunda tiga hari oleh Rahmadi. Dia tampaknya ragu atau sedang menunggu sesuatu.
Panggilan Konferensi dan Janji Bayaran
Setelah tiga hari, barulah Rahmadi bergerak. Dia menghubungi rekannya, Khoirul, yang kini juga masuk DPO. Dia tawarkan 'pekerjaan' menerima sabu. Begitu Khoirul setuju, Rahmadi baru menghubungi Beri.
“Kemudian Beri melakukan call conference bertiga dan dalam komunikasi tersebut, Beri memerintahkan agar Rahmadi atau orang yang ditunjuknya pergi ke Bengkalis,”
jelas Eko Hadi.
Perintah itu pun dijalankan. Rahmadi menunggu dua hari di Bengkalis. Untuk pekerjaan berisiko tinggi ini, dia dijanjikan upah Rp 8 juta oleh seorang rekan Beri yang misterius. Sebagai uang muka, Rp 2 juta sudah masuk ke rekeningnya untuk biaya operasional.
Modus Sembunyi di Pinggir Parit
Lokasi penjemputan sabu ada di Selat Baru. Modusnya cukup licik. Untuk menghindari kecurigaan, paket sabu itu diletakkan begitu saja di pinggir jalan dekat parit, lalu dikamuflase dengan tumpukan pelepah daun sawit.
“Modusnya disimpan di pinggir jalan dekat parit kecil dan ditutupi dengan daun kelapa sawit,”
tandasnya.
Setelah barang berhasil diambil, transfer lagi masuk: Rp 5 juta. Uang itu dibagi dua dengan Khoirul, masing-masing Rp 2,5 juta. Mereka lalu membawa sabu itu ke hotel, yang akhirnya menjadi tempat penangkapan Rahmadi. Khoirul sendiri berhasil kabur dan sekarang dicari.
Brigjen Eko menutup paparannya dengan menyebut nilai barang bukti yang disita mencapai hampir Rp 39,5 miliar. “Dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebanyak 109.658 jiwa,” pungkasnya. Angka yang membuat kita merenung tentang betapa besarnya dampak kejahatan yang satu ini.
Artikel Terkait
MMA Indonesia Serukan Kolaborasi dan Implementasi AI untuk Dongkrak Industri Kreatif Rp1,7 Triliun
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kg Sabu, Sisa 5 Gram untuk Sidang
BRIN Jajaki Kerja Sama Nuklir dengan Rosatom Rusia untuk Transisi Energi
Blokade AS di Selat Hormuz Lumpuhkan Ekspor Iran, Ancang Krisis Ekonomi dan Dampak ke Tiongkok