JAKARTA Angkanya cukup mencengangkan. Hingga pertengahan April 2026, tercatat sudah ada 15,8 juta badan usaha di Indonesia yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Data itu diungkapkan langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani.
Menurut Rosan, angka akumulatif itu dikumpulkan sejak 2021. Namun yang menarik, terjadi lonjakan signifikan belakangan ini. Lonjakan itu erat kaitannya dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Dari Oktober 2025 sampai dengan 8 April 2026 selama lima bulan terjadi lonjakan menjadi 1,8 juta NIB, hanya dalam jangka waktu lima bulan,"
Ujarnya dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Nah, apa sih yang membuat PP ini berdampak besar? Rosan menjelaskan, regulasi ini memberi kepastian lewat prinsip fiktif positif. Intinya, permohonan izin dianggap dikabulkan secara hukum jika pejabat berwenang tak merespons dalam waktu 20 hari. Sejak aturan jalan, BKPM sendiri sudah menerbitkan 258 izin dengan mekanisme ini.
Alhasil, dalam kurun lima bulan itu saja, kepemilikan NIB melesat. Dan angka 15,8 juta itu pun tercapai.
Di sisi lain, Rosan merasa data ini adalah jawaban. Banyak yang bilang semangat berusaha dan berinvestasi di Indonesia sedang turun. Tapi angka-angka ini, klaimnya, justru membuktikan sebaliknya.
"Walaupun mungkin banyak pihak menyampaikan, banyak pengamat menyampaikan, wah ini mereduksi dari keinginan berusaha tetapi angka-angka kami tidak menyatakan seperti itu. Angka-angka kami justru, dan ini real angka-angka yang kami capture dan ini semua datanya lengkap dari nama, perusahaan, alamat, bidang usaha dan yang lain-lainnya,"
Pungkasnya tegas.
Perlu diingat, PP ini diterapkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM. Sistem ini tak berdiri sendiri, lho. Ia terintegrasi dengan pangkalan data dari 18 kementerian dan lembaga lainnya. Konsekuensinya, semua instansi yang terlibat dalam penerbitan izin wajib mematuhi service level agreement yang sama. Tujuannya jelas: agar prosesnya benar-benar lancar dan konsisten di semua lini.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-19 Optimis Hadapi Piala AFF 2026 Usai TC di Yogyakarta
Pemprov DKI Targetkan 12 Sistem Pompa Baru Beroperasi Penuh pada 2027 untuk Antisipasi Banjir
Kerbau Albino Mirip Donald Trump di Bangladesh Viral, Batal Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha
Menteri Haji Imbau Jemaah Hindari Lempar Jumrah Siang Hari Akibat Suhu Ekstrem 43 Derajat Celsius di Mina