Empat Terdakwa Kasus Gejayan Serahkan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

- Senin, 13 April 2026 | 16:05 WIB
Empat Terdakwa Kasus Gejayan Serahkan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

Di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suasana Senin (13/4) pagi terlihat cukup biasa. Namun, ada aktivitas penting yang berlangsung: penyerahan kontra memori kasasi oleh empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus 2025 silam. Intinya, mereka berharap hakim nanti menolak permohonan kasasi yang justru diajukan jaksa.

Keempatnya adalah Delpedro Marhaen Rismansyah dari Lokataru, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta Muzaffar Salim dari Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Tiga dari mereka hadir langsung, didampingi tim pengacara. Delpedro sendiri tidak bisa datang.

Muzaffar Salim yang membacakan petitum kontra memori itu. Suaranya jelas terdengar di ruang itu.

"Pertama, kami minta agar kontra memori kasasi kami diterima seluruhnya. Kedua, tolaklah permohonan kasasi dari Penuntut Umum. Poin ketiga, nyatakan bahwa memori kasasi JPU itu sendiri tidak dapat diterima."

Dia melanjutkan,

"Keempat, kami mohon putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026 dikuatkan. Terakhir, biaya perkara dibebankan kepada negara."

Di luar teknis hukum, Muzaffar menyoroti hal lain. Dia menyerahkan sepenuhnya penafsiran hukum kepada Mahkamah Agung. Menurutnya, kasus ini menyentuh ranah yang lebih luas: hak kebebasan berekspresi.

"Kami percaya Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara objektif dan jernih. Kami serahkan sepenuhnya."

Kini, bola ada di tangan MA. Keputusan mereka nanti akan menentukan akhir dari perjalanan panjang kasus ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar