ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap, Diduga Sudah Jadi Pengedar Narkoba Sejak 2004

- Senin, 13 April 2026 | 14:25 WIB
ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap, Diduga Sudah Jadi Pengedar Narkoba Sejak 2004

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon akhirnya berhasil diamankan polisi. Pria berinisial MA (45) ini ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Yang cukup mencengangkan, ternyata dia sudah terlibat barang haram itu sejak 2004 silam.

Menurut pengakuan, awalnya MA cuma coba-coba ekstasi. Namun, lama-kelamaan, dia beralih ke sabu-sabu. Tak cuma memakai, ia kemudian malah jadi pengedar. Padahal, sehari-harinya ia berdinas di Satpol PP setempat.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga, membenarkan hal ini.

"Tersangka MA aktif mengonsumsi narkoba sejak 2004, mulai dari ekstasi sampai sabu," jelasnya pada Senin (13/4/2026).

Semua aksinya itu akhirnya terhenti Rabu dini hari lalu. Tepatnya sekitar pukul dua pagi, di kawasan Citangkil, Cilegon. MA diamankan sendirian di pinggir jalan. Menurut sejumlah saksi, saat itu tak ada perlawanan berarti.

Lalu, dari mana sabu-sabu yang diedarkannya berasal? Polisi menyebut barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial B. Saat ini, B sendiri masih buron atau berstatus DPO.

"Tersangka mendapat barang bukti berasal dari B masuk dalam DPO yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Cilegon," tambah Kapolres.

Modus operasinya cukup rapi. MA bertindak sebagai pengedar dengan cara memecah sabu dari bandar B tadi. Barang itu kemudian dia taruh di beberapa lokasi rahasia. Untuk transaksi, ia cukup memfoto sabu yang sudah dipaket itu, lalu mengirimkan fotonya ke calon pembeli. Sistemnya memang terorganisir, meski akhirnya ketahuan juga.

Kini, MA harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya. Dari seorang ASN, kini statusnya berubah menjadi tersangka yang menjalani proses hukum.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar