KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Paksa Pejabat Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri

- Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Paksa Pejabat Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri

Modusnya terbilang licin. Usai melantik para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025 silam, Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) punya cara khusus untuk 'menjaga' bawahannya. Menurut pengakuan KPK, para pejabat yang baru dilantik itu dipanggil satu per satu ke sebuah ruangan khusus.

Di sana, mereka disodori selembar surat yang isinya cukup mengerikan: pernyataan siap mundur dari jabatan, bahkan keluar dari status ASN, jika dianggap tak mampu menjalankan tugas. Yang menarik, kolom tanggal pada surat itu sengaja dibiarkan kosong, meski materai tempel sudah terpampang. Salinannya? Tak diberikan sama sekali kepada para pejabat.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu,"

Demikian penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2026).

Tapi itu belum semuanya. Masih ada surat kedua yang harus mereka tanda tangani. Isinya tak kalah berat: pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di satuan kerja masing-masing. Intinya, apapun yang terjadi dengan anggaran, sang kepala OPD-lah yang akan menanggung beban penuhnya.

"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat,"

tambah Asep.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar