Polda Riau baru-baru ini menggerebek dua lokasi berbeda, mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Ribuan liter bahan bakar ilegal diamankan dari sebuah bengkel di Pelalawan dan sebuah kapal kayu di Indragiri Hilir. Operasi ini menangkap sejumlah tersangka yang diduga menjadi otak distribusi gelap tersebut.
Menurut Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, aksi ini adalah wujud komitmen mereka. Tujuannya jelas: memastikan BBM subsidi tepat sasaran, tidak dikorupsi untuk mengisi kantong segelintir orang.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,”
tegas Ade di Pekanbaru, Minggu (5/4/2026).
Operasi pertama berpusat di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di sana, petugas menemukan tumpukan jeriken dan baby tank berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar. Satu tersangka, berinisial ANM, ditetapkan. Dia diduga berperan sebagai pembeli sekaligus penjual, yang membeli BBM dari pelangsir di SPBU lalu menimbunnya untuk dijual kembali.
Dari pengakuan tersangka, modusnya cukup rapi. “BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jeriken ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jeriken, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,”
jelas AKBP Teddy Ardian, Kasubdit IV Tipidter.
Tak hanya itu, untuk mengakali sistem di SPBU, tersangka menggunakan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda. Pasar utamanya adalah truk-truk pengangkut kayu di pedalaman yang kesulitan mengisi BBM secara resmi. Praktik ini disebutkan sudah berjalan sekitar dua bulan.
Sementara itu, di tempat lain, tim menyisir perairan Desa Rotan Semelur, Indragiri Hilir. Sebuah kapal kayu bernama KM Surya diamankan karena mengangkut puluhan drum Bio Solar tanpa dokumen. Yang memprihatinkan, BBM ini ternyata berasal dari SPBU Nelayan di Concong, yang seharusnya untuk membantu para pelaut.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan,”
kata Teddy. Total lebih dari 10.000 liter BBM diamankan, dan tiga orang pemilik kapal, nakhoda, dan ABK ditahan.
Kedua kasus ini memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan penyelundupan, menjangkau darat dan laut. Bahkan menyentuh sektor yang seharusnya dilindungi seperti perikanan.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Migas, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang bisa mencapai Rp60 miliar. Polda Riau berjanji akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Di akhir pernyataannya, Ade Kuncoro kembali menegaskan pesannya. Penegakan hukum ini, katanya, pada akhirnya soal keadilan. Agar subsidi benar-benar sampai pada mereka yang berhak, seperti nelayan dan masyarakat kecil, bukan bocor ke tangan para spekulan.
Artikel Terkait
GRIB Jaya Bantah Tuduhan Penyekapan terhadap Anak Ahmad Bahar, Sebut Hanya Beri Nasihat Kebapakan
Banjir di Aceh Tenggara Berangsur Surut, Fokus Penanganan Beralih ke Normalisasi Tanggul
Video Penampakan Diduga Pocong di Lamongan Viral, Warga Geger
Persijap Siap Hadapi Persib Tanpa Beban Usai Target Lolos Degradasi Tercapai