Polisi Tangkap Pengedar 100 Vape Berisi Narkoba Etomidate di Tanjung Priok

- Rabu, 01 April 2026 | 11:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar 100 Vape Berisi Narkoba Etomidate di Tanjung Priok

Hasilnya? Selain vape-vape itu, dua unit handphone juga ikut diamankan. "Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah diketemukan 100 etomidate serta dua handphone," tambah Aryanto.

Saat ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bisa juga kena Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Risikonya jelas, ini bukan main-main.

Proses hukum masih berlanjut. Tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih mendalam. Pemeriksaan urine terhadap pelaku juga telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut. Melakukan cek urine terhadap pelaku," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar