Hasilnya? Selain vape-vape itu, dua unit handphone juga ikut diamankan. "Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah diketemukan 100 etomidate serta dua handphone," tambah Aryanto.
Saat ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bisa juga kena Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Risikonya jelas, ini bukan main-main.
Proses hukum masih berlanjut. Tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih mendalam. Pemeriksaan urine terhadap pelaku juga telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut. Melakukan cek urine terhadap pelaku," pungkasnya.
Artikel Terkait
Presiden Korea Selatan Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon dalam Kunjungan Prabowo
Prabowo Kutip Pepatah Korea untuk Perkuat Kemitraan Strategis dengan Seoul
Trump Klaim Perang Iran Segera Berakhir, Buka Opsi Negosiasi
Rupiah Menguat ke Rp16.983, Namun Tekanan Eksternal Masih Membayangi