Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan narkoba yang menjangkau hingga ke luar negeri. Empat orang pengedar ditangkap, dengan barang bukti sabu mencapai 4 kilogram. Jaringannya sendiri ternyata melibatkan dua wilayah: Aceh dan Malaysia.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben, membeberkan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (31/3/2026).
"Dari yang kita amankan ada empat orang tersangka," ujar Yefta.
Dua tersangka pertama, berinisial RB dan ER, merupakan bagian dari jaringan lintas negara itu. RB disebut sebagai pengendali kurir, sementara ER bertugas mengantarkan barang haram tersebut. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, yakni di Cibinong dan Cilodong.
Menurut penjelasan polisi, RB bertindak sebagai perantara jual beli sabu dan ekstasi. Untuk perannya itu, ia digaji Rp 2 juta per minggu. Nasib serupa dialami ER, sang kurir, yang mendapat upah lebih besar yakni Rp 2,5 juta dari seorang dalang bernama BY yang kini masih buron.
Modus operandi mereka cukup runut. Sabu yang berasal dari Aceh dikendalikan dari jauh oleh BY yang berada di Malaysia. ER kemudian mendapat tugas untuk menjemput barang itu di Babakan Madang, Gunung Putri.
"RB mendapat perintah dari BY untuk menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya yang diantar oleh ER. RB dan ER diperintah BY untuk mengedarkan dan menempelkan sabu-sabu yang disebar di berbagai titik wilayah Depok," jelas Yefta merinci.
Dari penggerebekan terhadap RB dan ER, polisi menyita barang bukti yang cukup fantastis: lebih dari 3 kilogram sabu, 100 butir pil ekstasi, dua ponsel, dan sebuah mobil Daihatsu Ayla.
Namun begitu, penangkapan tidak berhenti di situ. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan berhasil meringkus dua kurir lain, yaitu IS dan SP. Mereka diamankan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (27/1) lalu.
Dari keduanya, disita lagi lebih dari 1 kilogram sabu. Modusnya berbeda, barang haram ini diselundupkan dari Aceh menggunakan jasa travel darat. Transaksinya pun dilakukan secara modern, lewat transfer mobile banking.
Jika diakumulasi, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 4 kilogram. Nilai pasarnya sungguh mengerikan, mencapai sekitar Rp 5 miliar.
"Ya tadi, seperti yang tadi saya sampaikan, untuk sabunya 4 kilo totalnya, kemudian ekstasi 100 butir," kata Yefta menegaskan.
"Yang pertama itu untuk 3 kg dan 100 ekstasi itu jaringan Aceh-Malaysia. Kemudian yang kedua adalah 1 kilo jaringan Aceh."
Dia menambahkan perkiraan nilai barang sitaan. "Nilainya total tadi sekitar Rp 4 miliar lebih, hampir ke Rp 5 miliar, karena 1 kilonya itu bisa kurang lebih dihargai Rp 1,2 miliar," imbuhnya.
Atas aksi mereka, keempat tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yang ancamannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Penyebabnya Faktor Teknis dan Cuaca Ekstrem
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Valas Rp1,2 Miliar yang Kabur ke Jakarta
AS Lancarkan Serangan Militer ke Iran di Tengah Negosiasi yang Masih Berlangsung
Gaya Hidup Sehat Tak Cukup, WNI di New York Berjuang Lawan Hipertiroid dan Gangguan Jantung