Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan narkoba yang menjangkau hingga ke luar negeri. Empat orang pengedar ditangkap, dengan barang bukti sabu mencapai 4 kilogram. Jaringannya sendiri ternyata melibatkan dua wilayah: Aceh dan Malaysia.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben, membeberkan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (31/3/2026).
"Dari yang kita amankan ada empat orang tersangka," ujar Yefta.
Dua tersangka pertama, berinisial RB dan ER, merupakan bagian dari jaringan lintas negara itu. RB disebut sebagai pengendali kurir, sementara ER bertugas mengantarkan barang haram tersebut. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, yakni di Cibinong dan Cilodong.
Menurut penjelasan polisi, RB bertindak sebagai perantara jual beli sabu dan ekstasi. Untuk perannya itu, ia digaji Rp 2 juta per minggu. Nasib serupa dialami ER, sang kurir, yang mendapat upah lebih besar yakni Rp 2,5 juta dari seorang dalang bernama BY yang kini masih buron.
Modus operandi mereka cukup runut. Sabu yang berasal dari Aceh dikendalikan dari jauh oleh BY yang berada di Malaysia. ER kemudian mendapat tugas untuk menjemput barang itu di Babakan Madang, Gunung Putri.
"RB mendapat perintah dari BY untuk menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya yang diantar oleh ER. RB dan ER diperintah BY untuk mengedarkan dan menempelkan sabu-sabu yang disebar di berbagai titik wilayah Depok," jelas Yefta merinci.
Dari penggerebekan terhadap RB dan ER, polisi menyita barang bukti yang cukup fantastis: lebih dari 3 kilogram sabu, 100 butir pil ekstasi, dua ponsel, dan sebuah mobil Daihatsu Ayla.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Layanan Gratis untuk 15 Kelompok Masyarakat
Direktur Tahanan Masih Tanda Tangani Dokumen Operasional Perusahaan
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon Selatan
Diplomat PBB Mundur, Klaim Badan Dunia Siapkan Skenario Nuklir untuk Iran