Kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali memantik perhatian. Kali ini, keputusan KPK yang mengubah statusnya menjadi tahanan rumah justru berujung laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.
Sejak Kamis (19/3) lalu, Yaqut memang sudah menjalani penahanan di rumah. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima permohonan dari keluarga Yaqut. Permohonan itu dikabulkan, meski KPK tak banyak berkomentar soal alasan spesifik di baliknya.
Budi menegaskan hal itu Minggu (22/3).
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 101 Sekolah Rakyat Selesai Juni 2026
Deputi KPK Ucapkan Terima Kasih Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik MAKI
Warga Belanda Tewas Dianiaya Dua Orang Tak Dikenal di Vila Badung
Anggota DPR Peringatkan WFH Jumat Berisiko Picu Long Weekend