Kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali memantik perhatian. Kali ini, keputusan KPK yang mengubah statusnya menjadi tahanan rumah justru berujung laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.
Sejak Kamis (19/3) lalu, Yaqut memang sudah menjalani penahanan di rumah. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima permohonan dari keluarga Yaqut. Permohonan itu dikabulkan, meski KPK tak banyak berkomentar soal alasan spesifik di baliknya.
Budi menegaskan hal itu Minggu (22/3).
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelasnya.
Namun begitu, kebijakan ini langsung menuai gelombang kritik. Banyak yang mempertanyakan transparansi dan dasar pertimbangannya. Tekanan itu rupanya cukup kuat. Hanya berselang dua hari, KPK mengambil langkah mundur.
Pada Selasa (24/3) siang, status Yaqut dikembalikan sebagai tahanan rutan. Saat tiba kembali di gedung KPK di Jakarta Selatan, Yaqut sendiri mengakui bahwa pengalihan status penahanan itu memang atas permintaan keluarganya.
"Permintaan kami," ujarnya singkat.
Dengan demikian, masa tahanan rumahnya hanya bertahan sekitar empat hari. Situasi ini, di sisi lain, menyisakan tanda tanya besar soal konsistensi dan prosedur penahanan di tubuh KPK sendiri.
Artikel Terkait
Tekanan Geopolitik Global Dorong Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama di Asia Tenggara
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian dalam Pidato di AS
Tiga Gerbang Tol Tangerang-Merak Sediakan Fasilitas Salat Iduladha bagi Pemudik
IKM Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri atas Video Ceramah yang Dinilai Mengandung Ujaran Kebencian