Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Dicabut KPK dalam Empat Hari

- Kamis, 26 Maret 2026 | 07:10 WIB
Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Dicabut KPK dalam Empat Hari

Kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali memantik perhatian. Kali ini, keputusan KPK yang mengubah statusnya menjadi tahanan rumah justru berujung laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.

Sejak Kamis (19/3) lalu, Yaqut memang sudah menjalani penahanan di rumah. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima permohonan dari keluarga Yaqut. Permohonan itu dikabulkan, meski KPK tak banyak berkomentar soal alasan spesifik di baliknya.

Budi menegaskan hal itu Minggu (22/3).

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelasnya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar