Lalu, periode setelah Lebaran. Tiga hari kerja usai cuti bersama Idulfitri, yaitu Rabu sampai Jumat, 25 hingga 27 Maret 2026.
Di sisi lain, dunia swasta tak ketinggalan. Kebijakan serupa juga berlaku untuk pekerja di perusahaan. Durasi yang diberikan sama, lima hari.
Ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Aturannya spesifik membahas pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh selama libur Nyepi dan Idulfitri tahun 2026.
Jadi, intinya, pemerintah ingin mengurangi beban transportasi. Dengan lebih banyak orang bekerja dari rumah atau dari kampung halaman diharapkan arus mudik bisa lebih tersebar dan terkendali. Sebuah langkah antisipatif yang patut dicoba, meski efektivitasnya baru akan terlihat nanti.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan DPR Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Harga Emas Antam di Pegadaian Stagnan, 1 Gram Bertahan di Rp 3,1 Juta
Ragunan Siap Sambut 400 Ribu Pengunjung Saat Libur Lebaran 2026