Bagi banyak orang, Maret bukan cuma bulan menunggu hujan reda. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, ini adalah periode genting. Mereka sedang mempertimbangkan untuk memberi kelonggaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi. Kenapa? Karena tahun ini, tenggat tanggal 31 Maret itu bersinggungan langsung dengan libur Ramadan dan Idulfitri.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, keputusan akhirnya akan dilihat dari situasi sepekan sebelum Lebaran. "Kita lihat seminggu sebelum Lebaran," katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (11/3/2026).
"Kalau grafik pelaporannya bisa naik, kemungkinan kita akan tetap di tanggal 31 Maret. Tapi kita sudah siapkan antisipasi."
Di sisi lain, DJP sepertinya sudah mengantisipasi dua skenario yang mungkin terjadi. Yang pertama, memastikan sistem Coretax mereka sanggup menahan gempuran lonjakan pelaporan di detik-detik terakhir. Yang kedua, bersiap menghadapi kemungkinan banyak wajib pajak yang justru terlambat karena libur panjang Lebaran.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan WFA untuk Antisipasi Arus Balik 144 Juta Pemudik Lebaran 2026
DPR Mulai Uji Kelayakan 10 Calon Komisioner OJK di Tengah Gejolak Pasar Global
Polri Identifikasi Titik Rawan Kecelakaan untuk Fokus Operasi Ketupat 2026
Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Tetap Sah