Mutasi jabatan kembali terjadi di tubuh Polri. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipindahkan ke posisi perwira menengah di bidang Pelayanan Masyarakat (Yanma). Pergeseran ini bukan tanpa alasan. Ini adalah langkah administratif untuk memuluskan proses pemecatannya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan lebih lanjut.
"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Dasar mutasi ini adalah Surat Telegram Kapolri bernomor ST/440/II/KEP./2026, yang dikeluarkan sehari sebelumnya. Didik sendiri sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik berat: pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Sanksi itu terkait kasus narkotika yang menyeret namanya pada Kamis (19/2) lalu.
Rupanya, Didik bukan satu-satunya. Dalam gelombang evaluasi atau bisa disebut demosi ini, ada dua nama lain yang ikut bergeser. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mantan Kapolresta Sleman yang sudah nonaktif, kini ditempatkan sebagai Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya TK. III Divkum Polri. Kursi yang ditinggalkannya di Sleman kini diisi oleh Kombes Adhitya Panji Anom.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Harapkan Harmoni Imlek dan Ramadan Bawa Kedamaian
Presiden Prabowo: Imlek 2026 Momentum Persatuan, Bertepatan dengan Ramadan
KJRI Jeddah Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Timur Tengah Usai Ketegangan Militer
Ketegangan Timur Tengah Ganggu Penerbangan, 58 Ribu Jamaah Umrah Indonesia Terdampak