Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar sebuah sindikat keji yang beroperasi dengan modus jual beli bayi. Tindakan tegas dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak ini langsung mendapat sorotan. Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa kasus penculikan anak, apalagi yang berindikasi perdagangan orang, adalah kejahatan yang sangat serius.
Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Atwirlany Ritonga, menyampaikan apresiasinya.
"Kami dari KemenPPPA mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri. Tindak pidana semacam ini sudah menjadi perhatian nasional, sebuah kejahatan serius yang harus kita hadapi bersama,"
katanya, Jumat (27/2/2026).
Data yang dimiliki kementeriannya cukup mencengangkan. Dari tahun 2022 hingga 2025, tercatat 91 kasus penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang. Angka korban anaknya sendiri mencapai 180 jiwa. Sungguh sebuah statistik yang memilukan.
"Ini jelas merupakan alarm bahaya bagi kita semua. Kita harus bisa mengantisipasi agar kasus-kasus mengerikan ini tidak terulang lagi di masa depan,"
tegas Atwirlany.
Menurutnya, untuk pemulihan korban, KemenPPPA akan bergandengan tangan dengan Kementerian Sosial. Mereka memastikan kebutuhan dasar dan proses pemulihan anak-anak korban akan terjamin selama masa penampungan sementara. Namun begitu, pencegahan juga tak kalah penting. KemenPPPA mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh unggahan-unggahan di media sosial yang menawarkan jasa adopsi anak secara tidak jelas.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktek serupa diminta untuk segera melapor. Layanan pengaduan bisa diakses melalui hotline 129 atau via WhatsApp di 08-111-129-129.
"Apresiasi tinggi sekali lagi untuk kerja keras jajaran Bareskrim. Upaya mereka memberantas sindikat ini patut diacungi jempol,"
tutup Atwirlany.
Dari Penculikan Balita di Makassar Hingga Jaringan Nasional
Pengungkapan sindikat ini ternyata berawal dari sebuah kasus yang sempat viral. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa operasi ini adalah pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4 tahun) di Makassar beberapa waktu silam.
"Kalau kita masih ingat, waktu itu ada Bayi Bilqis. Dari sanalah kita kembangkan, hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas,"
kata Nunung dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Polisi berhasil meringkus total 12 tersangka. Mereka terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama, terdiri dari 8 orang, diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan calon pembeli dengan orang tua. Sementara 4 tersangka lainnya dikategorikan sebagai klaster orang tua, yang diduga menyerahkan anaknya sendiri untuk diperdagangkan. Sebuah lingkaran kejahatan yang memprihatinkan.
Artikel Terkait
KPK Panggil Sejumlah Kepala Dinas Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati
Buruh Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan Jelang Tenggat MK
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
PSSI dan I.League Bahas Regulasi dan Sinkronisasi Kalender untuk Musim 2026/27