Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu yang Dikendalikan WN China

- Jumat, 27 Februari 2026 | 08:10 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu yang Dikendalikan WN China

Bareskrim Polri, lewat Dit Tipid Siber, baru-baru ini berhasil membongkar jaringan penipuan SMS blast yang mengatasnamakan situs e-tilang resmi. Ternyata, sindikat ini dikendalikan oleh dua orang warga negara China. Pengungkapan ini berawal dari laporan Kejaksaan Agung di akhir tahun 2025 soal maraknya tautan-tautan palsu yang memakai nama instansi pemerintah.

Menanggapi hal ini, Alfons Tanujaya, seorang pengamat keamanan siber dari Vaksincom, mendesak agar penyelidikan diteruskan sampai ke otak permasalahannya. Menurutnya, kejahatan ini jelas terorganisir.

"Mereka sangat piawai menyamarkan identitas. Bahkan pakai Facebook Pixel ID dan Tiktok Pixel ID untuk melacak efektivitas situs scam mereka," ujar Alfons, Kamis lalu.

Dia menilai langkah Polri ini penting untuk menjaga ekosistem digital kita. Soalnya, modus penipuan sekarang terus berkembang dengan cepat dan canggih.

"Ini harus jadi perhatian serius penegak hukum. Kejahatan digital sudah masif, korbannya banyak sekali, dan yang parah, merusak kepercayaan publik terhadap dunia digital," tegasnya.

Padahal, menurut Alfons, digitalisasi punya peran krusial buat perekonomian. Kalau penipuan merajalela, masyarakat jadi takut dan enggan bertransaksi online. Alhasil, perkembangan digital Indonesia bisa terhambat.

Karena itu, dia mendukung penuntasan kasus ini. Dua otak sindikat asal China itu harus dibawa ke meja hijau. Alfons yakin, kalau Polri berkoordinasi dengan kepolisian China, mereka pasti mau membantu.

"Dalam banyak kasus scam warga China yang dijalankan dari Indonesia, penegak hukum kita kan juga sering bantu pihak China. Harusnya timbal balik," jelasnya.

Memang, scammer sering beroperasi lintas negara dengan harapan hukum di tempat mereka bersembunyi akan lebih longgar. Makanya kerja sama internasional jadi kunci. Di China sendiri, hukuman untuk pelaku scam bisa sangat berat, bahkan sampai hukuman mati.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah menyebut kasus ini dalam rapat kerja di Komisi III DPR. Awalnya, polisi menemukan 11 link phising dan 5 nomor telepon internasional. Dari situ, investigasi berkembang dan menemukan kasus serupa di Polda Sulteng.

"Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang," kata Sigit.

Caranya sederhana tapi jahat: korban dapat SMS berisi link yang mengarah ke website e-tilang palsu. Begitu masuk, mereka terjebak. Sampai saat ini, polisi sudah menangkap lima orang. Tapi, buruan utama mereka, yaitu para aktor intelektual dari China, masih diburu.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar