Warga Jakarta Kini Bisa Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

- Kamis, 26 Februari 2026 | 12:00 WIB
Warga Jakarta Kini Bisa Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Jakarta Bayar pajak kendaraan? Dulu memang ribet, antre panjang di loket Samsat jadi pemandangan biasa. Tapi sekarang, urusan satu ini bisa diselesaikan sambil santai di rumah. Ya, sambil rebahan pun bisa. Memang sih, membayar pajak kendaraan itu kewajiban mutlak bagi setiap pemilik mobil atau motor, termasuk di Jakarta.

Nah, buat kamu yang punya plat B, pengecekan dan pembayaran pajaknya sekarang jauh lebih gampang. Ada beberapa cara yang bisa dicoba, dan semuanya serba online. Berikut opsi-opsinya.

Pertama, Lewat Website Resmi

Opsi paling umum adalah melalui website resmi Samsat DKI Jakarta. Pemerintah provinsi memang gencar mengembangkan layanan digital, dan website ini salah satu hasilnya. Di sini, kamu bisa langsung tahu berapa pajak yang harus dibayar untuk kendaraanmu.

Caranya gampang:

  1. Buka browser, lalu akses situs samsat-pkb2.jakarta.go.id. Pastikan koneksi internetmu lancar.
  2. Isi kolom yang diminta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan.
  3. Klik 'Proses', lalu tunggu sebentar. Detail besaran pajak akan muncul di layar.
Simpel, kan?

Kalau Akses Internet Terbatas, Coba Pakai SMS

Di sisi lain, tidak semua orang punya akses internet stabil atau perangkat yang mendukung. Tenang saja. Pengecekan juga bisa dilakukan via SMS biasa, dan bisa dari operator seluler mana pun.

Caranya, ketik: INFO RANMOR [nomor polisi]. Contoh: INFO RANMOR B1234CD. Lalu kirim ke 8893.

Beberapa saat kemudian, kamu akan dapat balasan berisi info kendaraan: merek, tipe, warna, sampai masa berlaku STNK dan kapan jatuh tempo perpanjangannya.

Layanan USSD, Alternatif Cepat Lainnya

Selain SMS, ada juga cara pakai kode USSD. Ini mirip seperti mengecek pulsa. Langkah-langkahnya begini:

  1. Tekan "368"1 di ponselmu.
  2. Nanti akan muncul menu. Pilih angka "2" untuk Info Pajak Ranmor.
  3. Masukkan nomor polisi lengkap tanpa spasi. Hati-hati, jangan sampai salah ketik.
  4. Tekan OK atau Kirim. Informasi detail kendaraan dan pajak akan dikirimkan sebagai pesan balasan.

Terakhir, Lewat Aplikasi di Ponsel

Zaman sekarang, rasanya kurang lengkap kalau nggak ada aplikasinya. Untuk cek pajak kendaraan di Jakarta, kamu bisa mengunduh aplikasi seperti CekRanmor atau Pajak DKI. Setelah di-install, daftar dulu dengan memasukkan NIK dan nomor polisi. Nanti, info pajak akan muncul.

Tak hanya itu, ada juga aplikasi e-Samsat (Samsat Online Nasional). Menariknya, lewat aplikasi ini kamu bahkan bisa membayar tunggakan pajak. Jadi, semua jadi dalam genggaman.

Intinya, berbagai kemudahan itu sudah tersedia. Tinggal pilih mana cara yang paling nyaman buat kamu. Yang penting, pajaknya jangan sampai telat, ya!

(UDA)

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar