LPDP Panggil Alumni Diduga Langgar Kewajiban Kontribusi Usai Studi

- Minggu, 22 Februari 2026 | 12:55 WIB
LPDP Panggil Alumni Diduga Langgar Kewajiban Kontribusi Usai Studi

MURIANETWORK.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi memanggil seorang alumni penerima beasiswanya, berinisial AP, untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini menyusul pernyataan kontroversial istrinya, DS, di media sosial yang menyebut "cukup saya WNI, anak jangan". LPDP mencurigai AP belum memenuhi kewajiban kontribusi atau masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi, sebuah kewajiban yang melekat pada setiap penerima beasiswa. Jika terbukti melanggar, AP terancam sanksi berat, termasuk pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.

Pernyataan DS di platform sosial itu, yang kemudian viral, rupanya membuka pemeriksaan lebih lanjut terhadap status suaminya. LPDP, melalui akun Instagram resminya, menyatakan telah mengambil langkah tegas.

"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa. Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tulis pernyataan resmi lembaga tersebut.

Mengenal Kewajiban Kontribusi 2N 1

Inti dari persoalan ini terletak pada komitmen yang telah disepakati sejak awal. Setiap awardee dan alumni LPDP diwajibkan melaksanakan masa pengabdian di Indonesia dengan durasi dua kali masa studi ditambah satu tahun, atau yang dikenal dengan skema 2N 1. Aturan ini dirancang untuk memastikan kontribusi nyata penerima beasiswa bagi pembangunan negeri setelah mereka menimba ilmu.

Dalam kasus ini, LPDP mengonfirmasi bahwa DS sendiri telah menyelesaikan studi S2-nya dan dinyatakan lunas telah memenuhi masa pengabdiannya. Sorotan justru beralih kepada sang suami, AP, yang diduga belum menuntaskan kewajiban serupa. Proses klarifikasi yang sedang berjalan bertujuan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pelanggaran kontribusi ini.

Lembaga di bawah Kementerian Keuangan ini menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara konsisten dan bertanggung jawab. Penindakan terhadap setiap pelanggaran, sebagaimana dalam kasus AP, dinilai penting untuk menjaga integritas program beasiswa dan kepercayaan publik.

Tahapan Sanksi yang Dijatuhkan LPDP

Bagi alumni yang dianggap tidak memenuhi kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP telah memiliki prosedur penindakan yang berjenjang dan jelas. Proses ini tidak serta merta langsung menjatuhkan sanksi finansial, melainkan melalui beberapa tahap verifikasi dan peringatan terlebih dahulu.

Proses dimulai dengan verifikasi keberadaan alumni 90 hari setelah kelulusan. Jika masih berada di luar negeri, LPDP akan mengirim Surat Konfirmasi yang harus dijawab dalam 14 hari. Ketidakresponsifan akan berlanjut pada penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua, masing-masing memberi waktu tanggapan 30 hari.

Pada tahap berikutnya, alumni yang merespons akan dimintai keterangan resmi. Jika ternyata alumni memilih pulang selama proses berjalan, mereka wajib melaporkan kepulangannya sebelum batas waktu SP berakhir. Namun, jika ketentuan dalam SP dilanggar, LPDP akan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama yang memuat sanksi pengembalian dana beasiswa secara penuh.

Dana tersebut wajib dikembalikan dalam waktu 30 hari kalender setelah surat penagihan terbit. Kepatuhan terhadap sanksi ini tetap wajib, sekalipun alumni memutuskan pulang setelah SK dikeluarkan. Jika penagihan ini tidak dipenuhi, kasus akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk ditindaklanjuti sebagai piutang negara.

Rangkaian sanksi yang sistematis ini menunjukkan keseriusan LPDP dalam mengawal komitmen kontribusi. Aturan ini menjadi dasar hukum yang kuat sekaligus pengingat bahwa beasiswa pemerintah bukanlah hibah tanpa ikatan, melainkan investasi negara yang mengharapkan pengembalian berupa dedikasi untuk membangun Indonesia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar