MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat tidak akan mengorbankan kedaulatan data nasional maupun hak-hak privasi warga negara. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik sekaligus menegaskan bahwa kerangka kerja yang dibangun justru dirancang untuk mengamankan kepentingan nasional sambil menarik investasi teknologi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan bahwa seluruh transfer data dalam perjanjian ini tetap tunduk pada hukum domestik, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya," tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22 Februari 2026).
Jaminan Tata Kelola Data yang Aman
Lebih lanjut, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa pemerintah telah memastikan proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui transmisi cloud dan kabel, berlangsung dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal. Penjelasan ini dimaksudkan untuk menepis anggapan adanya penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing.
"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," jelasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Terminal Khusus dan Kerja Sama Maskapai untuk Percepatan Haji
Hasan Nasbi Kritik Pernyataan Provokatif di Tengah Tantangan Global
Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalsel
Novel Baswedan Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus