LPDP Periksa Alumni Terkait Dugaan Pelanggaran Kewajiban Kontribusi

- Minggu, 22 Februari 2026 | 06:10 WIB
LPDP Periksa Alumni Terkait Dugaan Pelanggaran Kewajiban Kontribusi

MURIANETWORK.COM - Pemeriksaan terhadap suami dari alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral karena pernyataan kontroversialnya, kini mengerucut pada dugaan pelanggaran kewajiban kontribusi. Suami yang berinisial AP, juga seorang alumni LPDP, sedang didalami oleh pihak lembaga terkait kemungkinan belum memenuhi masa pengabdian wajibnya di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Fokus Pemeriksaan pada Kewajiban Kontribusi

Berbeda dengan istrinya, DS, yang pernyataan "cukup saya WNI, anak jangan" sempat memicu polemik luas, kasus AP justru berakar pada persoalan administrasi dan komitmen kontrak. LPDP menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap AP tidak terkait dengan pernyataan viral sang istri, melainkan murni menyangkut kewajiban kontribusi yang melekat pada setiap penerima beasiswa. Aturan tersebut mewajibkan alumni untuk mengabdi di dalam negeri selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Menurut informasi yang beredar, DS disebut telah menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, sang suami, AP, diduga belum memenuhinya. Hal inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan internal lembaga.

Proses Klarifikasi dan Ancaman Sanksi

LPDP telah mengambil langkah konkret dengan memanggil AP untuk dimintai klarifikasi. Proses ini menjadi tahap krusial sebelum lembaga menentukan langkah penindakan lebih lanjut. Dalam keterangan resminya, LPDP menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti.

"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," bunyi keterangan resmi lembaga tersebut.

Komitmen Menjaga Integritas Lembaga

Di balik kasus yang mengundang sorotan publik ini, LPDP menekankan prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan aturan. Lembaga ini berusaha menjaga kredibilitasnya di hadapan seluruh penerima manfaat beasiswa dan masyarakat luas, dengan memastikan setiap komitmen yang telah disepakati dipenuhi secara bertanggung jawab.

Lebih lanjut ditegaskan, "LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia."

Langkah tegas ini menunjukkan upaya LPDP untuk tidak hanya merespons isu viral, tetapi lebih mendasar, untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan negara. Hasil pendalaman dan klarifikasi terhadap AP akan menentukan bentuk sanksi akhir, dengan opsi terberat berupa pengembalian dana beasiswa secara penuh.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar