MURIANETWORK.COM - Pemeriksaan terhadap suami dari alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral karena pernyataan kontroversialnya, kini mengerucut pada dugaan pelanggaran kewajiban kontribusi. Suami yang berinisial AP, juga seorang alumni LPDP, sedang didalami oleh pihak lembaga terkait kemungkinan belum memenuhi masa pengabdian wajibnya di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Fokus Pemeriksaan pada Kewajiban Kontribusi
Berbeda dengan istrinya, DS, yang pernyataan "cukup saya WNI, anak jangan" sempat memicu polemik luas, kasus AP justru berakar pada persoalan administrasi dan komitmen kontrak. LPDP menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap AP tidak terkait dengan pernyataan viral sang istri, melainkan murni menyangkut kewajiban kontribusi yang melekat pada setiap penerima beasiswa. Aturan tersebut mewajibkan alumni untuk mengabdi di dalam negeri selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Menurut informasi yang beredar, DS disebut telah menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, sang suami, AP, diduga belum memenuhinya. Hal inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan internal lembaga.
Proses Klarifikasi dan Ancaman Sanksi
LPDP telah mengambil langkah konkret dengan memanggil AP untuk dimintai klarifikasi. Proses ini menjadi tahap krusial sebelum lembaga menentukan langkah penindakan lebih lanjut. Dalam keterangan resminya, LPDP menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," bunyi keterangan resmi lembaga tersebut.
Komitmen Menjaga Integritas Lembaga
Di balik kasus yang mengundang sorotan publik ini, LPDP menekankan prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan aturan. Lembaga ini berusaha menjaga kredibilitasnya di hadapan seluruh penerima manfaat beasiswa dan masyarakat luas, dengan memastikan setiap komitmen yang telah disepakati dipenuhi secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut ditegaskan, "LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia."
Langkah tegas ini menunjukkan upaya LPDP untuk tidak hanya merespons isu viral, tetapi lebih mendasar, untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan negara. Hasil pendalaman dan klarifikasi terhadap AP akan menentukan bentuk sanksi akhir, dengan opsi terberat berupa pengembalian dana beasiswa secara penuh.
Artikel Terkait
Polda Riau Gelar Balap Lari 100 Meter untuk Antisipasi Balap Liar di Ramadan
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Malam hingga Dini Hari
Polres Metro Depok Bina 10 Pelaku Tawuran lewat Pesantren Kilat
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Rp800 Juta di Lampung di Batu Bara