MURIANETWORK.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa hingga tewas di Tual, Maluku. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul insiden yang menimpa siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) pada Kamis (19/2) lalu. Institusi kepolisian juga telah menyampaikan permohonan maaf resmi kepada keluarga korban.
Komitmen Penegakan Hukum dan Etika
Juru Bicara Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menekankan bahwa langkah tegas diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memberikan efek jera. Penanganan kasus ini, menurutnya, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Irjen Johnny dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Lebih lanjut, Johnny Isir menyampaikan permohonan maaf institusi atas tindakan oknum yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai dasar kepolisian. Ungkapan dukacita mendalam juga disampaikan kepada keluarga yang berduka.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ucapnya.
Mantan Kapolda Papua Barat itu menambahkan bahwa Polri turut mendoakan keluarga almarhum agar diberikan ketabahan. Pernyataan ini menunjukkan upaya institusi untuk tidak hanya menyelesaikan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan dampak kemanusiaan dari peristiwa tersebut.
Kronologi dan Penanganan Berlapis
Insiden penganiayaan yang menewaskan siswa berusia 14 tahun itu terjadi di sekitar area Kampus Uningrat, Kota Tual. Terduga pelaku diidentifikasi sebagai Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi identitas pelaku dan menegaskan keseriusan penanganan kasus ini. "Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS," ujar Rositah pada Jumat (20/2).
Rositah menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan. "Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual," jelasnya.
Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, memberikan penekanan lebih lanjut dengan menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum atau etika. Proses hukum dan pemeriksaan kode etik diklaim berjalan secara paralel untuk memastikan pertanggungjawaban yang menyeluruh.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," imbuh Kapolda.
Pernyataan beruntun dari pimpinan Polri di berbagai tingkat ini mengisyaratkan kesadaran akan sensitivitas kasus dan upaya untuk menjaga kepercayaan publik. Penekanan pada prosedur berlapis dan transparansi menjadi poin kunci dalam respons institusi ini, mencerminkan standar akuntabilitas yang ingin ditegakkan.
Artikel Terkait
KPAI Desak Proses Hukum Cepat atas Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Tewas di Tual
Indonesia Pastikan Pengiriman Personel ke Gaza Sudah Dikoordinasikan dengan Otoritas Palestina
AS Kerahkan Dua Kapal Induk ke Timur Tengah, Iran Balas dengan Latihan Rudal di Selat Hormuz
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Tol Makassar