Insiden penganiayaan yang menewaskan siswa berusia 14 tahun itu terjadi di sekitar area Kampus Uningrat, Kota Tual. Terduga pelaku diidentifikasi sebagai Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi identitas pelaku dan menegaskan keseriusan penanganan kasus ini. "Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS," ujar Rositah pada Jumat (20/2).
Rositah menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan. "Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual," jelasnya.
Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, memberikan penekanan lebih lanjut dengan menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum atau etika. Proses hukum dan pemeriksaan kode etik diklaim berjalan secara paralel untuk memastikan pertanggungjawaban yang menyeluruh.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," imbuh Kapolda.
Pernyataan beruntun dari pimpinan Polri di berbagai tingkat ini mengisyaratkan kesadaran akan sensitivitas kasus dan upaya untuk menjaga kepercayaan publik. Penekanan pada prosedur berlapis dan transparansi menjadi poin kunci dalam respons institusi ini, mencerminkan standar akuntabilitas yang ingin ditegakkan.
Artikel Terkait
Atletico Hancurkan Barcelona 2-0 di Camp Nou, Tuan Rumah Terancam Tersingkir
PSG Kalahkan Liverpool 2-0, Kokohkan Posisi Jelang Leg Kedua
Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,4 Juta per Gram pada 9 April 2026
Kisah Mardi Rambo dan Pengorbanan Prajurit Garuda di Medan Perdamaian