MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi atas gugatan praperadilan yang diajukan dua organisasi masyarakat. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat lembaga antirasuah itu atas dugaan penundaan atau 'mangkraknya' penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2022. Dalam responsnya, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara-perkara tersebut masih berjalan.
KPK Pastikan Penanganan Kasus Kementan Masih Berlanjut
Menanggapi gugatan yang telah memasuki proses persidangan, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya tetap melanjutkan penyelidikan. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai stagnasi penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi.
"Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut," tegas Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Di sisi lain, Budi menyampaikan sikap KPK yang menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
"Hal tersebut kami pandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK," tuturnya.
Budi juga memastikan bahwa pihaknya telah bersiap untuk memberikan jawaban hukum yang komprehensif atas gugatan tersebut melalui saluran yang resmi.
"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud," imbuhnya.
Artikel Terkait
Unpad Buka 3.868 Kursi Jalur Mandiri 2026, Tanpa Kenaikan UKT
Hizbullah Kecam Serangan Israel di Lebanon, Korban Sipil Tembus Ratusan Jiwa
Polisi Segera Panggil Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam Pakai Senjata Api
Prabowo Serukan Optimisme di Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik Magelang