KPK Pastikan Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi Kementan Masih Berjalan

- Jumat, 20 Februari 2026 | 18:45 WIB
KPK Pastikan Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi Kementan Masih Berjalan

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi atas gugatan praperadilan yang diajukan dua organisasi masyarakat. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat lembaga antirasuah itu atas dugaan penundaan atau 'mangkraknya' penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2022. Dalam responsnya, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara-perkara tersebut masih berjalan.

KPK Pastikan Penanganan Kasus Kementan Masih Berlanjut

Menanggapi gugatan yang telah memasuki proses persidangan, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya tetap melanjutkan penyelidikan. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai stagnasi penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi.

"Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut," tegas Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (20/2/2026).

Di sisi lain, Budi menyampaikan sikap KPK yang menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

"Hal tersebut kami pandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK," tuturnya.

Budi juga memastikan bahwa pihaknya telah bersiap untuk memberikan jawaban hukum yang komprehensif atas gugatan tersebut melalui saluran yang resmi.

"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud," imbuhnya.

Dasar Hukum dan Tiga Klaster Kasus yang Digugat

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini mengacu pada ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 158 huruf e, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menguji penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

"Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum," kata Boyamin.

Boyamin merinci tiga klaster kasus di Kementan yang diduga tidak ditangani secara optimal. Klaster pertama menyangkut pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ia mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kelebihan bayar dalam pengadaan tersebut.

"Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar," ungkap Boyamin.

Menurut penjelasannya, laporan masyarakat (dumas) terkait kasus ini telah masuk ke KPK sejak 2020. Bahkan, pada 2021, pimpinan KPK kala itu, Alexander Marwata, disebutkan telah memberikan disposisi kepada bagian penindakan untuk melakukan penyelidikan.

"Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap pengaduan masyarakat (dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan," ujarnya.

Gugatan praperadilan ini menjadi sorotan, tidak hanya karena substansi kasusnya yang menyangkut sektor pangan strategis, tetapi juga karena menguji efektivitas pasal baru dalam KUHAP sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja penegak hukum. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menafsirkan kewenangan barunya dalam mengawasi progres penyidikan suatu perkara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar