KPK Sita Hasil Panen Sawit Rp1,6 Miliar Milik Nurhadi, Diduga Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset senilai miliaran rupiah yang terkait dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kali ini, KPK menyita hasil panen kebun sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar.
Penyitaan ini dilakukan karena penyidik memiliki bukti kuat bahwa lahan sawit produktif tersebut dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana. Tidak hanya tanahnya, hasil panen dari kebun sawit itu kini resmi menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencucian uang.
“Total nilai yang disita Rp1,6 miliar. Sebelumnya Rp3 miliar sudah disita, jadi keseluruhan mencapai Rp4,6 miliar,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (23/10/2025).
KPK telah memeriksa dua saksi kunci, yaitu Musa Daulaen (notaris dan PPAT) serta Maskur Halomoan Daulay (pengelola kebun). Pemeriksaan ini mengungkap indikasi bahwa kebun sawit tersebut digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang hasil suap dan gratifikasi, bukan sekadar investasi bisnis biasa.
“Kebun sawitnya masih produktif, hasil panennya disita untuk kepentingan pembuktian dan asset recovery,” tambah Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
Paket Pernikahan Murah Berujung Tipu Ponzi, Kerugian Korban Tembus Rp 11,5 Miliar
Di Balik Pintu Rumah, Saat Diri Sendiri Harus Bersembunyi
Sutoyo Abadi Soroti Banjir Bandang: Yang Rusak Alam Kita, Penguasa Sendiri
Laporan Jokowi Terancam Batal Demi Hukum Jelang Berlaku KUHP Baru