KPK Sita Hasil Panen Sawit Rp1,6 Miliar Milik Nurhadi, Ternyata Modus Baru Cuci Uang?

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:40 WIB
KPK Sita Hasil Panen Sawit Rp1,6 Miliar Milik Nurhadi, Ternyata Modus Baru Cuci Uang?

KPK Sita Hasil Panen Sawit Rp1,6 Miliar Milik Nurhadi, Diduga Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset senilai miliaran rupiah yang terkait dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kali ini, KPK menyita hasil panen kebun sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar.

Penyitaan ini dilakukan karena penyidik memiliki bukti kuat bahwa lahan sawit produktif tersebut dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana. Tidak hanya tanahnya, hasil panen dari kebun sawit itu kini resmi menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencucian uang.

“Total nilai yang disita Rp1,6 miliar. Sebelumnya Rp3 miliar sudah disita, jadi keseluruhan mencapai Rp4,6 miliar,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (23/10/2025).

KPK telah memeriksa dua saksi kunci, yaitu Musa Daulaen (notaris dan PPAT) serta Maskur Halomoan Daulay (pengelola kebun). Pemeriksaan ini mengungkap indikasi bahwa kebun sawit tersebut digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang hasil suap dan gratifikasi, bukan sekadar investasi bisnis biasa.

“Kebun sawitnya masih produktif, hasil panennya disita untuk kepentingan pembuktian dan asset recovery,” tambah Budi Prasetyo.

Kasus Korupsi Nurhadi: Dari Mahkamah Agung ke Kebun Sawit

Nurhadi, mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung, telah lama menjadi sorotan dalam kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp49 miliar dari berbagai pihak, termasuk Hiendra Soenjoto dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Uang haram itu digunakan untuk mempengaruhi proses peradilan. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, setelah bebas, KPK menemukan kembali aliran dana mencurigakan yang diinvestasikan dalam aset kebun sawit, yang berujung pada penyitaan terbaru ini.

Strategi KPK dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang

Langkah KPK menyita hasil panen sawit merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara (asset recovery). Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.

“Ini langkah terobosan. Tak hanya mengejar pelaku, tapi juga mengeringkan sumber uang kotornya,” tegas Juru Bicara KPK.

Dengan tindakan tegas ini, KPK memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada aset, bahkan yang tersembunyi di balik kebun sawit sekalipun, yang dapat luput dari jerat hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler