MURIANETWORK.COM - Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026), setelah sebelumnya ia sempat dinonaktifkan dari jabatan yang sama kurang dari enam bulan lalu. Keputusan yang diambil melalui mekanisme fraksi ini langsung memantik beragam reaksi dari publik.
Mekanisme Penetapan oleh Pimpinan DPR
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara formal menanyakan persetujuan anggota terhadap pencalonan Sahroni. Proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga legislatif.
Dalam konferensi pers seusai rapat, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menegaskan bahwa pergantian susunan di dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sepenuhnya merupakan kewenangan fraksi.
"Semua AKD di sini mekanismenya kan fraksi yang mengirim kepada kita semua. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai dengan karena itu semua ada di fraksi untuk usulan menunjuk siapa pun," jelas Cucun.
Artikel Terkait
Manado Kerahkan 1.216 Personel Amankan Perayaan Paskah Nasional 2026
Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Cek Jadwal dan Syaratnya
PM Spanyol Kecam Netanyahu, Tuduh Rendahkan Nyawa dan Hukum Internasional
Anggota PAN Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Harga Minyak Dunia Turun