Di Kota Serang, Jumat (20/2) lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkap sebuah fakta yang cukup mencengangkan. Dari target nasional sekitar 900 ribu bidang tanah wakaf, baru sekitar 468 ribu yang berhasil tersertifikasi. Angkanya cuma 42 persen. Padahal, upaya ini sudah berjalan cukup lama.
“Masih jauh dari target,” ucap Nusron. Ia menjelaskan, angka itu mencakup tanah wakaf yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) maupun yang belum. Artinya, pekerjaan rumahnya masih sangat banyak.
Menurutnya, ada beberapa kendala klasik yang menghambat. Yang utama soal kesadaran. Banyak nazhir atau pengelola wakaf yang belum melihat urgensi sertifikasi ini. Selain itu, persoalan administrasi yang berantakan juga kerap jadi penghalang besar.
“Banyak wakif-nya sudah meninggal dunia, sementara Akta Ikrar Wakaf-nya hilang entah ke mana,” tutur Nusron.
Namun begitu, bukan berarti tidak ada jalan keluar. Nusron menyebut kini sudah ada terobosan lewat Sidang Isbat Wakaf untuk mengatasi masalah dokumen yang hilang tersebut. Ini jadi secercah harapan untuk menyelesaikan sertifikasi tanah-tanah yang ‘terlantar’ secara administratif.
Acara di Serang sendiri bukan sekadar pernyataan. Di tempat itu, dilakukan penandatanganan kerja sama antara BPN Banten, Pemprov setempat, dan PCNU se-Banten. Gubernur Andra Soni hadir langsung menyaksikan. Sebagai tindak lanjut konkret, BPN juga menyerahkan 13 sertifikat wakaf untuk musala, masjid, dan sarana pendidikan.
Nusron lantas menekankan alasan mendasar mengapa sertifikasi ini sangat krusial. Menurutnya, ini soal mencegah konflik di masa depan. Tanah wakaf yang nilainya terus naik, tanpa kepastian hukum yang kuat, rawan menimbulkan sengketa.
“Saya khawatir, kalau tidak segera dituntaskan, ini akan jadi sumber konflik. Terutama dari keluarga pemberi wakaf,” katanya dengan nada serius.
Bagi Nusron, konflik tanah wakaf bukanlah perselisihan biasa. Ia memberi penekanan khusus soal ini.
“Konflik tanah pribadi itu hal biasa. Tapi kalau tanah wakaf yang dikelola umat Islam dan tokoh agama sampai berkonflik, itu seperti menampar wajah umat sendiri. Makanya, kami beri perhatian serius,” tegasnya.
Dengan meningkatnya pembangunan tempat ibadah belakangan ini, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf jelas menjadi agenda yang tidak bisa lagi ditunda-tunda.
Artikel Terkait
Menteri HAM Pigai: Penolakan Program Makan Bergizi Gratis Adalah Penentangan HAM
Gubernur DKI Ungkap Capaian Transportasi, Siapkan Rute Blok M-Bandara Rp3.500
Menkominfo: Keterlibatan Indonesia di Board of Peace Babak Baru Diplomasi Palestina
Tanggul Jebol, Lima Desa di Demak Masih Terendam Banjir