Seorang guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Yogyakarta dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pelecehan terhadap seorang siswi. Keluarganya yang geram akhirnya membawa kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta setempat.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen, membenarkan hal itu. "Pelaporan ini untuk dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di salah satu SLB di Yogyakarta," ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurut penuturannya, kejadian pahit itu berlangsung sekitar November hingga Desember 2025. Baru setelah siswi itu bercerita pada keluarganya, semuanya terbuka. Hilmi menyebut tindakan sang guru jelas-jelas tidak etis dan telah menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Di sisi lain, dari kepolisian sudah ada konfirmasi. Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, mengaku laporan tersebut telah diterima.
"Iya sudah masuk. Perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP (Laporan Polisi) baru saya konfirmasi lagi. Ditunggu aja LP-nya ya," kata Apri, singkat.
Artikel Terkait
PT Freeport Indonesia Kenang 9 Korban Jiwa dalam Peringatan HUT ke-59
Wanita dan Bayinya Tewas Diduga Usai Melahirkan di Kamar Mandi Kos Batam
Pemerintah Janjikan Disiplin Anggaran, Batasi Utang di Bawah 40% PDB
Longsor Tutup Total Jalur Cadas Pangeran, Lalu Lintas Dialihkan ke Tol