Seorang guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Yogyakarta dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pelecehan terhadap seorang siswi. Keluarganya yang geram akhirnya membawa kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta setempat.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen, membenarkan hal itu. "Pelaporan ini untuk dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di salah satu SLB di Yogyakarta," ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurut penuturannya, kejadian pahit itu berlangsung sekitar November hingga Desember 2025. Baru setelah siswi itu bercerita pada keluarganya, semuanya terbuka. Hilmi menyebut tindakan sang guru jelas-jelas tidak etis dan telah menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Di sisi lain, dari kepolisian sudah ada konfirmasi. Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, mengaku laporan tersebut telah diterima.
"Iya sudah masuk. Perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP (Laporan Polisi) baru saya konfirmasi lagi. Ditunggu aja LP-nya ya," kata Apri, singkat.
Sementara itu, respons juga datang dari Dinas Pendidikan. Disdikpora DIY kini sedang menelusuri kabar buruk ini. Mereka masih melakukan klarifikasi mendalam.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan prosesnya. "Dari klarifikasi, yang bersangkutan mengaku. Tapi kita tahap dulu, belum sampai LHP. Informasi dari orang tua begitu, kami akan mendalami detail supaya tidak salah," jelasnya.
Langkah selanjutnya? "Kita proses dulu. Nanti atasan langsung, kepala sekolah, ke yang bersangkutan, lalu ke Disdikpora untuk mendalami data. Kemudian kami bentuk tim untuk LHP-nya," sambung Suhirman.
Memang ada beberapa informasi yang sudah terkumpul dari penelusuran sementara. Hanya saja, detail kejadian belum bisa diungkap lebih jauh. Alasannya, pemeriksaan masih berlangsung. Semuanya butuh waktu.
Artikel Terkait
Menkominfo: Keterlibatan Indonesia di Board of Peace Babak Baru Diplomasi Palestina
Tanggul Jebol, Lima Desa di Demak Masih Terendam Banjir
Polda Metro Jaya Edukasi Siswa SD Bahaya Grooming dan Cyberbullying
Orang Tua Laporkan RS Paramount Makassar ke Polisi Diduga Malapraktik Infus pada Bayi 9 Bulan