Selama Ramadan tahun ini, Pemkab Tangerang kembali memberlakukan aturan jam operasional bagi warung makan. Tempat-tempat itu dilarang beroperasi di luar rentang pukul 16.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, langsung mencuatkan perbincangan.
Di sisi lain, ada yang memandangnya sebagai bentuk kewajaran. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, misalnya. Ia menilai aturan seperti ini justru mencerminkan toleransi yang hidup di masyarakat.
Begitu kata Irawan saat berbincang dengan wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan poin itu. Menurutnya, para pelaku usaha sebenarnya sudah paham. Aturan ini kan rutin tiap tahun.
Ujarnya.
Artikel Terkait
Comeback Curry Capai 9.000 Field Goals, Warriors Tetap Tumbang dari Rockets
Atap Jebol dan Cuaca Buruk Ganggu 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan
Wapres Gibran Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara