Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Warung Makan Selama Ramadan

- Jumat, 20 Februari 2026 | 09:20 WIB
Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Warung Makan Selama Ramadan

Selama Ramadan tahun ini, Pemkab Tangerang kembali memberlakukan aturan jam operasional bagi warung makan. Tempat-tempat itu dilarang beroperasi di luar rentang pukul 16.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, langsung mencuatkan perbincangan.

Di sisi lain, ada yang memandangnya sebagai bentuk kewajaran. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, misalnya. Ia menilai aturan seperti ini justru mencerminkan toleransi yang hidup di masyarakat.

Begitu kata Irawan saat berbincang dengan wartawan, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan poin itu. Menurutnya, para pelaku usaha sebenarnya sudah paham. Aturan ini kan rutin tiap tahun.

Ujarnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar