Selama Ramadan tahun ini, Pemkab Tangerang kembali memberlakukan aturan jam operasional bagi warung makan. Tempat-tempat itu dilarang beroperasi di luar rentang pukul 16.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, langsung mencuatkan perbincangan.
Di sisi lain, ada yang memandangnya sebagai bentuk kewajaran. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, misalnya. Ia menilai aturan seperti ini justru mencerminkan toleransi yang hidup di masyarakat.
Begitu kata Irawan saat berbincang dengan wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan poin itu. Menurutnya, para pelaku usaha sebenarnya sudah paham. Aturan ini kan rutin tiap tahun.
Ujarnya.
Artikel Terkait
Gibran Soroti Pentingnya Modernisasi Alat untuk Dukung Petani Muda di Kupang
Anjloknya KA Bangunkarta di Brebes Kacaukan Lalu Lintas, 27 Perjalanan KA Dibatalkan dan Terhenti
Hakim Pertimbangkan Permohonan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim
Wagub Kepri Perintahkan Rehabilitasi Total Waduk Sei Jago yang Rusak Parah