Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Warung Makan Selama Ramadan

- Jumat, 20 Februari 2026 | 09:20 WIB
Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Warung Makan Selama Ramadan

Selama Ramadan tahun ini, Pemkab Tangerang kembali memberlakukan aturan jam operasional bagi warung makan. Tempat-tempat itu dilarang beroperasi di luar rentang pukul 16.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, langsung mencuatkan perbincangan.

Di sisi lain, ada yang memandangnya sebagai bentuk kewajaran. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, misalnya. Ia menilai aturan seperti ini justru mencerminkan toleransi yang hidup di masyarakat.

"Menurut pendapat saya, kebijakan pembatasan tersebut bukan suatu hal baru. Tiap bulan Ramadan telah disepakati dan diterapkan oleh masing-masing pemerintahan daerah,"

Begitu kata Irawan saat berbincang dengan wartawan, Jumat (20/2/2026).

"Sebenarnya masyarakat kita telah tahu makna toleransi dan telah lama hidup berdampingan dalam menjalankan keyakinan masing-masing. Toleransi telah menjadi kesadaran nasional dan menjadi hukum di tengah-tengah kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,"

Ia menambahkan poin itu. Menurutnya, para pelaku usaha sebenarnya sudah paham. Aturan ini kan rutin tiap tahun.

"Jadi ada atau tidak adanya pembatasan tersebut, masyarakat atau pelaku usaha telah memahami yang harus dilakukannya pada bulan Ramadan,"

Ujarnya.

Sebelum pernyataan Irawan, Pemkab Tangerang sendiri sudah mengeluarkan ketetapan resmi. Aturan ini mencakup pembatasan jam buka bukan cuma untuk rumah makan, tapi juga tempat hiburan malam dan kafe sepanjang Ramadan 1447 Hijriah. Sudah jadi rutinitas tahunan, katanya.

Landasannya adalah Surat Edaran yang telah disetujui seluruh pimpinan Forkopimda setempat. Nah, untuk restoran dan warung makan, jendela waktunya memang hanya dari sore hingga dini hari.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, pun menegaskan hal itu. Setelah rapat koordinasi, ia menjelaskan batasan yang berlaku.

"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,"

Demikian penjelasannya, seperti dilansir Antara, Kamis (19/2/2026). Aturan itu kini berlaku, menandai kembali dinamika kehidupan beragama dan berusaha di bulan suci.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar