MURIANETWORK.COM - Seorang Warga Negara Malaysia, Norida Akmal Ayob (45), ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul klaim bahwa ia ditelantarkan mantan suaminya selama 18 tahun pernikahan. Mantan suaminya, Badi, warga Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam penjelasannya, Badi menguraikan kronologi pernikahan sejak 2005 hingga perceraian mereka pada 2024, serta tanggung jawab yang tetap ia jalankan.
Bantahan Tegas dari Mantan Suami
Menanggapi viralnya isu tersebut, Badi menyatakan bahwa klaim penelantaran selama 18 tahun itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa selama masa pernikahan, ia selalu memenuhi kewajiban sebagai suami. Bahkan setelah perceraian, tanggung jawabnya tetap berlanjut selama Norida masih berada di Lombok.
"Selama saya nikah 18 tahun itu nggak pernah saya telantarkan. Jadi, setelah saya cerai (tahun 2024) sekitar 1 tahun 8 bulan, itu pun masih saya yang bertanggung jawab selagi dia masih di sini," jelas Badi, Rabu (18/2/2026).
"Jadi, apa pun itu, masalah (kabar) telantarkan selama 18 tahun, itu bohong," tegasnya lagi.
Nafkah dan Status Kependudukan
Lebih lanjut, Badi memaparkan upayanya dalam memastikan kehidupan Norida di Lombok berjalan dengan layak dan sah secara hukum. Ia menyebut pemberian nafkah berjalan normal dan keputusan Norida untuk menetap di Indonesia merupakan kesepakatan bersama.
Artikel Terkait
Kemenag Jatim Raih Penghargaan Finalisasi Terbanyak dalam SPAN-PTKIN Award 2026
Master Limbad Gigit Knalpot Brong Saat Razia di Cianjur
KSAD Berduka, Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Penumpang Berhak Refund Jika Maskapai Batalkan atau Ubah Jadwal Penerbangan