Kapolri Buka Akses Faskes Polri untuk Seluruh Buruh Peserta BPJS Kesehatan

- Senin, 16 Februari 2026 | 22:15 WIB
Kapolri Buka Akses Faskes Polri untuk Seluruh Buruh Peserta BPJS Kesehatan

MURIANETWORK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan akses fasilitas kesehatan (faskes) milik Polri bagi seluruh buruh peserta BPJS Kesehatan. Peresmian ini dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di pabrik PT Victory Chingluh Indonesia, Kabupaten Tangerang, Senin (16 Februari 2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian untuk mendukung kesejahteraan pekerja dengan memperluas pilihan layanan kesehatan mereka.

Instruksi untuk Seluruh Fasilitas Kesehatan Polri

Dalam sambutannya di hadapan para pekerja, Kapolri menyatakan telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya. Perintah itu memastikan bahwa faskes Polri di berbagai daerah siap melayani peserta BPJS dari kalangan buruh. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja, terutama di kawasan industri dengan populasi buruh yang padat.

"Saya sudah instruksikan terhadap rekan-rekan buruh yang mendapatkan pelayanan BPJS, silakan menggunakan fasilitas-fasilitas kesehatan milik Polri di seluruh Indonesia. Kemudian ada pilihan-pilihan yang lebih banyak bagi teman-teman buruh untuk masalah kesehatan," ujar Listyo.

Fokus pada Wilayah dengan Kebutuhan Tinggi

Implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara serampangan. Kapolri menegaskan bahwa Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah diminta untuk memprioritaskan dan menyiapkan kapasitas layanan di lokasi-lokasi yang dinilai paling membutuhkan. Pendekatan ini bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efektif menjawab tantangan di lapangan.

Menurutnya, "Khususnya di wilayah-wilayah yang memang di situ dibutuhkan pelayanan dari teman-teman serikat buruh."

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar