MURIANETWORK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyesuaikan besaran uang saku bagi peserta program magang nasional. Penyesuaian ini mengikuti kenaikan Upah Minimum (UM) yang berlaku pada tahun 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan peserta sekaligus menjaga keberlangsungan program pelatihan kerja tersebut.
Penyesuaian Mengikuti Kenaikan Upah Minimum
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa uang saku dalam program magang berfungsi sebagai dukungan biaya hidup selama peserta menjalani pelatihan dan praktik kerja di berbagai perusahaan atau lembaga.
"Alhamdulillah, karena upah minimum (UM) 2026 mengalami kenaikan, maka uang saku peserta magang nasional juga naik," ucap Yassierli.
Dengan dasar itu, besaran tunjangan yang diterima peserta akan mengalami peningkatan, disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum yang berlaku di masing-masing provinsi. Mekanisme ini memastikan manfaat program tetap relevan dengan kondisi ekonomi di setiap daerah.
Dampak Langsung di Tingkat Daerah
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, Yassierli memberikan sebuah contoh. Di Provinsi Sumatera Barat, Upah Minimum yang semula Rp2.994.193 pada 2025, naik menjadi Rp3.182.955 di tahun 2026.
Artikel Terkait
Inflasi Maret 2026 Turun Didukung Stabilitas Harga Pangan
Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Bela Polri, Sebut Gugatan Citizen Lawsuit Kasus Ijazah Jokowi Keliru
KPK Apresiasi Presiden dan Wapres Patuh Lapor Kekayaan, Legislatif Tertinggal
Kebakaran Landa Gudang Elpiji SPBE Cimuning di Bekasi, 9 Unit Damkar Dikerahkan