MURIANETWORK.COM - Seorang balita berusia dua setengah tahun mengalami penganiayaan berat di sebuah hotel di Karawang Barat, Jawa Barat. Peristiwa memilukan ini diduga dilakukan oleh pacar ibu korban, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Penganiayaan terjadi pada Kamis (12/2) dini hari, didorong oleh tangisan anak yang ditinggal ibunya keluar sebentar untuk mencari makanan.
Kronologi Kejadian di Kamar Hotel
Berdasarkan keterangan dari aparat kepolisian, kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, sang ibu menginap di hotel bersama anaknya dan pria berinisial IP (30), yang diketahui merupakan pacarnya. Suasana yang semestinya tenang berubah menjadi tragis ketika ibu korban meninggalkan kamar untuk membeli makanan, meninggalkan anaknya bersama IP.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan kronologi yang terungkap. "Sang ibu diketahui menginap di hotel tersebut membawa anaknya yang berusia 2,5 tahun, dia menginap bersama pria berinisial IP (30) yang diketahui pacar sang ibu," tuturnya.
Kondisi Korban Saat Ditemukan
Setelah sekitar setengah jam pergi, sang ibu kembali dan mendapati kondisi anaknya yang sangat memprihatinkan. Bayi yang semula tertidur itu ditemukan dengan luka-luka serius di sekujur tubuh dan wajahnya.
"Setelah pulang membeli makan, ibunya mendapati buah hatinya tak lagi terlelap tenang, melainkan dalam kondisi luka berat yang memilukan di tubuh dan wajahnya," jelas Wildan, menggambarkan situasi yang dihadapi sang ibu.
Motif dan Tindakan Hukum
Dugaan sementara, penganiayaan dilakukan IP karena tidak tahan mendengar tangisan balita tersebut yang menangis setelah ditinggal ibunya. Tindakan kekerasan yang berawal dari hal sepele ini mengakibatkan korban mengalami cedera serius berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
"Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum, saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Pemicunya hal sepele, korban saat itu menangis ditinggal ibunya, tapi pelaku tak mau mendengar kebisingan sehingga menganiaya korban di dalam kamar," ungkap Wildan memaparkan motif kejadian.
Korban saat ini masih menjalani perawatan dan pendampingan. Sementara itu, IP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum berikutnya. Kasus ini menyoroti kembali pentingnya kehati-hatian dan perlindungan ekstra terhadap anak, terutama dari orang-orang di sekitarnya.
Artikel Terkait
Anggota Komisi III DPR Sanggah Jokowi: Pemerintah Ikut Bahas Revisi UU KPK 2019
Jetour T2 Mulai Dijajal Konsumen, Fokus Beralih ke Layanan Purna Jual
17 Februari 2026 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Imlek 2577
Kemnaker Naikkan Uang Saku Peserta Magang Nasional, Ikuti Kenaikan UMP 2026