Dasar Hukum yang Melandasi
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap ini memiliki pondasi hukum yang jelas. Landasan utamanya adalah Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu dan marka jalan.
Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UU yang sama mengancam pelanggar dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Secara spesifik untuk Jakarta, kebijakan ganjil genap sendiri berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Dalam konteks penegakan hukum modern, rekaman dari drone ini memiliki kekuatan hukum yang diakui. Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan hal tersebut.
"Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas," ungkapnya.
Komitmen Menuju Pengawasan Modern
Kehadiran ETLE Drone Patrol Presisi ini menandai pergeseran signifikan dalam paradigma pengawasan lalu lintas di Indonesia. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penerapan teknologi baru, melainkan bagian dari komitmen institusi untuk menghadirkan sistem yang lebih modern.
Dengan memanfaatkan teknologi, Polri berupaya menciptakan efek deterren yang lebih kuat. Pengawasan yang objektif dan menyeluruh dari udara diharapkan dapat mengubah perilaku pengendara, mendorong kepatuhan secara sukarela, dan pada akhirnya menekan angka kecelakaan. Inisiatif ini merefleksikan upaya adaptasi penegak hukum terhadap dinamika dan kompleksitas lalu lintas perkotaan yang terus berkembang.
Artikel Terkait
BRIN Klaim Teknologi Olah Sampah Siap Diterapkan dari Desa hingga Kota
Pemerintah Wajibkan ASN WFH Tiap Jumat dan Batasi Kendaraan Dinas 50 Persen
WFH Setiap Jumat Berlaku untuk ASN, Kecuali Sektor Krusial
Aturan Kewarganegaraan Tunggal Ancam Masa Depan Pemain Naturalisasi di Liga Belanda