MURIANETWORK.COM - Korps Lalu Lintas Polri mulai mengoperasikan teknologi drone berteknologi ETLE untuk mengawasi pelanggaran sistem ganjil genap di Jakarta, Rabu (11 Februari 2026). Inovasi ini diterapkan guna mengatasi tantangan pengawasan di ruas-ruas jalan padat ibukota, dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Teknologi Pengawasan dari Udara
Memanfaatkan ruang udara sebagai titik pantau strategis, drone yang diluncurkan ini bukanlah perangkat biasa. Alat ini dilengkapi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam aktivitas lalu lintas secara real-time. Kemampuannya tak sekadar merekam, tetapi juga mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dengan jelas dari ketinggian.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa operasi difokuskan pada koridor ganjil genap di ruas jalan strategis dengan tingkat kepadatan tinggi.
"Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono," tuturnya.
Mekanisme Pendeteksian dan Penindakan
Yang membuat sistem ini canggih adalah kemampuannya untuk memproses data secara otomatis. Drone tak hanya menangkap gambar, tetapi juga langsung menganalisis kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan ganjil genap.
"Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakukan," jelas Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Setiap pelanggaran yang terekam akan langsung terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional. Dari sana, proses berlanjut secara digital: mulai dari identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran elektronik yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Alur ini dirancang untuk meminimalisir intervensi manusia dan menjaga objektivitas data.
Dasar Hukum yang Melandasi
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap ini memiliki pondasi hukum yang jelas. Landasan utamanya adalah Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu dan marka jalan.
Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UU yang sama mengancam pelanggar dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Secara spesifik untuk Jakarta, kebijakan ganjil genap sendiri berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Dalam konteks penegakan hukum modern, rekaman dari drone ini memiliki kekuatan hukum yang diakui. Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan hal tersebut.
"Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas," ungkapnya.
Komitmen Menuju Pengawasan Modern
Kehadiran ETLE Drone Patrol Presisi ini menandai pergeseran signifikan dalam paradigma pengawasan lalu lintas di Indonesia. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penerapan teknologi baru, melainkan bagian dari komitmen institusi untuk menghadirkan sistem yang lebih modern.
Dengan memanfaatkan teknologi, Polri berupaya menciptakan efek deterren yang lebih kuat. Pengawasan yang objektif dan menyeluruh dari udara diharapkan dapat mengubah perilaku pengendara, mendorong kepatuhan secara sukarela, dan pada akhirnya menekan angka kecelakaan. Inisiatif ini merefleksikan upaya adaptasi penegak hukum terhadap dinamika dan kompleksitas lalu lintas perkotaan yang terus berkembang.
Artikel Terkait
Indonesia Bergabung dengan Board of Peace, Prabowo Hadiri Rapat Perdana
PBSI Uji Coba Atlet Rangkap, Apriyani dan Lanny Tampil di Dua Nomor
Menko Zulhas Ungkap 27 Perintah Prabowo, Fokus pada Program Makan Bergizi Gratis
Wapres Maruf Amin Dukung Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama