Prosesnya pun, kata Mensos, tidak dilakukan secara sepihak. Mekanisme penonaktifan ini melibatkan banyak pihak di lapangan. Pemerintah daerah, pendamping sosial, hingga BPS ikut serta. Semuanya berbasis data yang ada.
Di sisi lain, Gus Ipul secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk menarik kembali pernyataannya. Ia mendesak agar segera diberikan klarifikasi ke publik. “Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi,” tandasnya. Tujuannya agar tidak timbul keresahan yang tidak perlu di masyarakat.
Namun begitu, pemerintah juga membuka ruang bagi mereka yang merasa terdampak. Masyarakat yang dinonaktifkan tapi merasa masih berhak, bisa mengajukan kembali. Mekanismenya melalui saluran resmi di daerah masing-masing.
“Kami membuka ruang koreksi,” kata Gus Ipul.
Prinsipnya tetap sama: negara wajib melindungi warga yang lemah. Tapi di saat bersamaan, juga harus memastikan setiap rupiah bantuan sosial jatuh ke tangan yang benar-benar berhak. Itulah poin utamanya.
Artikel Terkait
Tim Hukum Klaim Identifikasi 16 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
Indodax Raih Dua Penghargaan Platform Kripto Terpercaya 2026
PBB Kecam RUU Hukuman Mati Israel, Sebut Kejam dan Diskriminatif
Gejolak Iran Ancam Rantai Pasok Industri, Harga BBM Dijamin Tak Naik