Mensos Gus Ipul Kecam Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal Penonaktifan PBI BPJS

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:00 WIB
Mensos Gus Ipul Kecam Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal Penonaktifan PBI BPJS

JAKARTA – Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, soal penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan menuai reaksi keras dari Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Gus Ipul, sapaan akrabnya, menilai pernyataan itu berpotensi menyesatkan publik dan menyebarkan hoaks. Apalagi, pernyataan itu dikait-kaitkan dengan "perintah Presiden".

“Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoax salah satu wali kota,” tegas Gus Ipul di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, pernyataan tersebut bisa menimbulkan salah tafsir yang berbahaya. Seolah-olah penonaktifan itu adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut hak masyarakat miskin. Padahal, sama sekali bukan begitu faktanya.

“Ini harus diluruskan,” ujarnya.

Gus Ipul memaparkan, arahan dari Presiden sebenarnya adalah melakukan pemutakhiran data. Tujuannya jelas: memastikan bantuan negara tepat sasaran. Caranya dengan menyelaraskan data peserta dengan kriteria terbaru dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jadi, yang dinonaktifkan adalah peserta yang berdasarkan data mutakhir sudah tidak memenuhi kriteria lagi. Bukan semata-mata instruksi untuk memutus hak orang.

Prosesnya pun, kata Mensos, tidak dilakukan secara sepihak. Mekanisme penonaktifan ini melibatkan banyak pihak di lapangan. Pemerintah daerah, pendamping sosial, hingga BPS ikut serta. Semuanya berbasis data yang ada.

Di sisi lain, Gus Ipul secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk menarik kembali pernyataannya. Ia mendesak agar segera diberikan klarifikasi ke publik. “Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi,” tandasnya. Tujuannya agar tidak timbul keresahan yang tidak perlu di masyarakat.

Namun begitu, pemerintah juga membuka ruang bagi mereka yang merasa terdampak. Masyarakat yang dinonaktifkan tapi merasa masih berhak, bisa mengajukan kembali. Mekanismenya melalui saluran resmi di daerah masing-masing.

“Kami membuka ruang koreksi,” kata Gus Ipul.

Prinsipnya tetap sama: negara wajib melindungi warga yang lemah. Tapi di saat bersamaan, juga harus memastikan setiap rupiah bantuan sosial jatuh ke tangan yang benar-benar berhak. Itulah poin utamanya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar