MURIANETWORK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon. Putusan ini dibacakan hakim pada Jumat (13/2/2026), dengan pertimbangan bahwa seluruh proses penentuan status tersangka hingga penahanan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Pertimbangan Hukum Hakim
Hakim Hendro Wicaksono, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilakukan secara prosedural dan sah. Menurut pertimbangan pengadilan, dasar penetapan itu didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan penafsirannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim Wicaksono secara rinci menjelaskan landasan hukum dari setiap langkah yang diambil penyidik. Penangkapan yang menyusul sehari setelah penetapan, menurutnya, juga memiliki dasar yang kuat.
"Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP," jelasnya.
Penahanan Dinyatakan Sah
Lebih lanjut, pengadilan juga menyatakan bahwa langkah penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat. Hakim menegaskan bahwa proses tersebut tidak hanya mematuhi aspek formal administrasi, tetapi juga mempertimbangkan alasan mendesak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak," tutur Hakim Wicaksono dalam amar putusannya.
Maksud Pengajuan Praperadilan oleh Pihak Tersangka
Praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Heru Anggara pada akhir Januari lalu. Dalam permohonannya, mereka mencantumkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon sebagai termohon, dengan maksud untuk menguji keabsahan proses hukum di tingkat penyidikan.
Kuasa hukum tersangka, Sahat, sebelumnya menerangkan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan kepatuhan proses terhadap ketentuan KUHAP sebelum kasus masuk ke tahap berikutnya.
"Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik," ungkap Sahat.
Ia menambahkan bahwa penilaian akhir terhadap kesesuaian prosedur tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim. "Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim," lanjutnya.
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses hukum terhadap Heru Anggara diperkirakan akan berlanjut sesuai dengan alur peradilan pidana.
Artikel Terkait
Kemacetan dan Ancaman Longsor Padatkan Jalur Puncak Bogor
Gangguan Wesel di Manggarai Terselesaikan, Operasional KRL Berangsur Normal
Menteri PAN-RB Tinjau Kesiapan Hunian dan Fasilitas ASN di IKN
AS Tewaskan Tiga Tersangka Penyulundup Narkoba dalam Operasi di Karibia