Kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, digeledah oleh penyidik KPK. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang menjerat sang bupati beberapa hari sebelumnya. Tak tanggung-tanggung, puluhan dokumen dan sejumlah barang elektronik turut disita dari lokasi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan pada Senin (22/12) lalu.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Budi kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, dokumen yang diamankan berkaitan erat dengan proyek pengadaan di tahun 2025, bahkan sampai rencana kerja untuk tahun 2026. Ini menunjukkan penyelidikan menjangkau jauh ke depan.
Yang menarik perhatian justru dari barang bukti elektronik yang diamankan. Dari sebuah ponsel yang disita, penyidik menemukan fakta bahwa beberapa percakapan di dalamnya telah terlebih dahulu dihapus.
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," tambah Budi, menegaskan bahwa penghapusan itu tidak akan menghentikan penyelidikan.
Rupanya, proses penggeledahan belum berakhir. Budi menyebut kegiatan ini masih akan berlanjut ke titik-titik lain hari ini, meski ia enggan merinci lokasi spesifiknya. "Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," tuturnya singkat.
Ade Kuswara Kunang sendiri pertama kali terjaring dalam OTT KPK pada Kamis (18/12). Posisinya sebagai bupati tak menyelamatkannya dari penetapan sebagai tersangka. Dugaan kuat, ia menerima uang ijon proyek yang nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar.
Tak hanya Ade, KPK juga menjerat ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan lebih detail. Proyek yang dimaksud rencananya baru akan digarap tahun depan. Uang sebesar itu disebut sebagai uang muka atau jaminan.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar," kata Asep. "Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara."
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade sempat menunjukkan penyesalan. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Sebuah adegan yang kini menjadi bagian dari narasi panjang kasus suap ini.
Artikel Terkait
Juventus Bangkit dari Ketinggalan Dua Gol, Imbangi Lazio 2-2 di Injury Time
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia 2026 untuk Pertama Kali
Tiga Pelajar Siram Siswa Lain Diduga Pakai Air Keras di Cempaka Putih
Mantan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo, Diplomat dan Pemikir Reformasi TNI, Wafat