Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta Hari Ini

- Jumat, 13 Februari 2026 | 06:15 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta Hari Ini

Perhitungan Masa Berlaku dan Biaya Resmi

Mengenai masa berlaku, kini setiap SIM memiliki masa aktif selama lima tahun yang dihitung sejak tanggal penerbitan, tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan memastikan kepastian hukum.

Dari segi biaya, tarif resmi perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di luar biaya pokok tersebut, masyarakat juga perlu menyiapkan anggaran untuk biaya tambahan. Rinciannya mencakup tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pentingnya Keabsahan SIM Saat Berkendara

Memastikan SIM tetap berlaku bukan sekadar urusan administratif, melainkan kewajiban hukum setiap pengendara. Membawa SIM yang telah kedaluwarsa dapat berujung pada sanksi.

Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah berisiko dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000. Kehadiran layanan keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari risiko tersebut dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar