Perhitungan Masa Berlaku dan Biaya Resmi
Mengenai masa berlaku, kini setiap SIM memiliki masa aktif selama lima tahun yang dihitung sejak tanggal penerbitan, tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan memastikan kepastian hukum.
Dari segi biaya, tarif resmi perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di luar biaya pokok tersebut, masyarakat juga perlu menyiapkan anggaran untuk biaya tambahan. Rinciannya mencakup tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Pentingnya Keabsahan SIM Saat Berkendara
Memastikan SIM tetap berlaku bukan sekadar urusan administratif, melainkan kewajiban hukum setiap pengendara. Membawa SIM yang telah kedaluwarsa dapat berujung pada sanksi.
Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah berisiko dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000. Kehadiran layanan keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari risiko tersebut dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau.
Artikel Terkait
Satpol PP Bandung Terima Apresiasi Atas Kinerja Humanis dan Responsif Sepanjang 2024
Kebakaran Pabrik Helm di Bogor Belum Sepenuhnya Padam, Titik Api di Gudang Bahan Kimia Jadi Sorotan
Serangan Drone di Dilling Tewaskan 14 Warga Sipil, Hancurkan Delapan Rumah
Prabowo Kutuk Penyimpangan Oknum Negara dalam Kasus Penyegelan Aspirasi