Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta Hari Ini

- Jumat, 13 Februari 2026 | 06:15 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta Hari Ini

MURIANETWORK.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada hari Jumat ini. Layanan ini khusus ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya, sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam memenuhi syarat legal berkendara.

Lokasi dan Waktu Layanan

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan ini dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat mendatangi posko yang tersebar di berbagai wilayah Ibu Kota.

Lokasi-lokasi tersebut antara lain lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, serta lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara. Untuk wilayah selatan dan barat, layanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi dan lobby selatan Mall Ciputra.

Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh warga yang ingin mengurus perpanjangan. Persyaratan utama meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti hasil tes kesehatan dan psikologi.

Perlu diperhatikan, layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Kebijakan ini tegas ditegaskan oleh pihak berwenang.

“Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku,” jelasnya, “sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.”

Perhitungan Masa Berlaku dan Biaya Resmi

Mengenai masa berlaku, kini setiap SIM memiliki masa aktif selama lima tahun yang dihitung sejak tanggal penerbitan, tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan memastikan kepastian hukum.

Dari segi biaya, tarif resmi perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di luar biaya pokok tersebut, masyarakat juga perlu menyiapkan anggaran untuk biaya tambahan. Rinciannya mencakup tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pentingnya Keabsahan SIM Saat Berkendara

Memastikan SIM tetap berlaku bukan sekadar urusan administratif, melainkan kewajiban hukum setiap pengendara. Membawa SIM yang telah kedaluwarsa dapat berujung pada sanksi.

Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah berisiko dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000. Kehadiran layanan keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari risiko tersebut dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar