Lembaga riset SETARA Institute, bersama dengan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI), baru saja merilis sebuah proyeksi. Outlook itu memetakan tantangan sekaligus peluang strategis untuk memajukan agenda Bisnis dan HAM di Indonesia dalam setahun ke depan. Caranya? Dengan menajamkan fokus pada sepuluh isu prioritas.
Menurut Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, akar masalahnya masih sama: pola ekonomi kita yang bertumpu pada ekstraktivisme. "Secara garis besar, tantangan utama berada pada model perekonomian Indonesia yang masih kental dengan corak ekstraktivisme," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Model itu, lanjut Halili, mengandalkan eksploitasi sumber daya alam dan ruang hidup secara besar-besaran. Praktik semacam ini berisiko tinggi memicu pelanggaran HAM oleh entitas bisnis. Dan seringkali, negara justru memfasilitasinya.
Dia mengutip data Komnas HAM tahun 2025. Angkanya cukup mengkhawatirkan: korporasi masih menjadi salah satu terlapor tertinggi untuk aduan dugaan pelanggaran HAM, dengan 452 kasus.
Fasilitasi dari negara itu hadir lewat produk hukum yang dinilai regresif. Ambil contoh kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berbagai relaksasi tata kelola lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja. Menurut analisis SETARA, kebijakan-kebijakan itu berkontribusi pada meningkatnya pelanggaran HAM oleh pelaku usaha.
Di sisi lain, upaya mitigasi dan adaptasi iklim masih terpusat di level peraturan pelaksana. Lanskap seperti ini, kata Halili, mempersempit ruang partisipasi bermakna. Khususnya bagi pemegang hak, untuk ikut menentukan peta jalan menuju ekonomi berkelanjutan.
"Meningkatnya tren penyempitan ruang sipil yang semakin mengkhawatirkan juga sangat erat kaitannya dengan upaya pemerintah meredam kekecewaan publik terhadap struktur ekonomi ekstraktif yang belum mampu mengatasi ketimpangan struktural," imbuhnya.
Namun begitu, ada angin perubahan. Memasuki dekade kedua implementasi Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), fokus global kini mengarah pada kewajiban uji tuntas HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD) dalam hukum nasional. Indonesia tampaknya menyambut tren ini.
Pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan regulasi terkait kepatuhan HAM bagi pelaku usaha melalui mekanisme HRDD. Ini merupakan lanjutan dari Strategi Nasional Bisnis dan HAM 2023, yang diperkuat komitmen dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
"Desain kebijakan ini akan menjadi pengimbang model perekonomian ekstraktif tersebut," ujar Halili. Peluang strategis ini makin kuat berkat kerja-kerja elemen masyarakat sipil dan kesadaran bisnis yang perlahan tumbuh.
Riset SETARA Institute di sektor ekstraktif pada 2025 menunjukkan tren positif. Perusahaan kelapa sawit dan pertambangan mulai menyesuaikan tata kelola mereka dengan norma UNGPs. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan tren progresif, misalnya dengan memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memperluas mekanisme anti-SLAPP.
Ada lagi capaian konkret. "Pengesahan Central Java Agreement for Gender Justice, yang mengikat terhadap dua pabrik garmen di Jawa Tengah besar beserta pembeli rantai pasoknya, juga merupakan kemenangan bagi buruh-buruh perempuan di sektor padat karya untuk penghapusan kekerasan berbasis gender di tempat kerja," jelas Halili.
Nah, dari analisis mendalam terhadap tantangan struktural dan peluang strategis itulah, SETARA dan SIGI merumuskan sepuluh isu prioritas untuk 2026. Proyeksi ini diharapkan bisa menyatukan norma HAM ke dalam praktik bisnis sehari-hari, lewat kolaborasi nyata antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
Berikut kesepuluh isu prioritas tersebut:
- Memastikan adopsi prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dalam tata kelola sektor ekstraktif.
- Mendorong skema perdagangan karbon yang akuntabel dan berintegritas.
- Menjamin perlindungan hukum bagi para pembela HAM lingkungan.
- Mereformasi hukum ketenagakerjaan secara partisipatif dan berparadigma HAM.
- Mewujudkan kondisi kerja yang layak di sektor-sektor ekstraktif.
- Meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja di sektor padat karya.
- Mewujudkan kerangka hukum yang mendorong transisi energi berkeadilan.
- Mempercepat regulasi mandatori uji tuntas HAM.
- Mendorong sektor keuangan dan kerja sama internasional untuk mengutamakan pendanaan hijau.
- Meningkatkan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran Bisnis dan HAM.
Artikel Terkait
Polisi Trenggalek Bongkar Penipuan Kredit Palsu, Sita 3 Koper Berisi Uang Palsu Senilai Rp 5 Miliar
Kuasa Hukum Bongkar Perbedaan Ijazah Jokowi dari Bareskrim dan KPU
Anggota DPR Desak Investigasi Tuntas Penembakan Pesawat di Papua Selatan
BTS Pecahkan Rekor Penjualan Tiket di London, Ludes dalam 30 Menit