Legislator dapil Jawa Tengah II ini menambahkan, sosialisasi jangan cuma formalitas. Harus ada ruang dialog yang benar-benar substantif. Masyarakat perlu dijelaskan dengan gamblang soal standar keselamatan, analisis dampak lingkungan, hingga manfaat proyek bagi wilayah mereka.
Bagi Jamaludin, persoalan seperti di Jepara ini seharusnya jadi momentum perbaikan. Setiap pemanfaatan aset desa wajib mengikuti aturan. Keterbukaan informasi dan persetujuan para pihak mutlak diperlukan. Penggunaan lahan milik warga juga harus melalui mekanisme yang sah dan jelas, terdokumentasi dengan rapi.
Di sisi lain, ia tak menampik bahwa gardu induk 150 kV secara teknis sangat penting untuk penguatan tulang punggung sistem distribusi. Tapi, keberlanjutan proyek semacam ini hanya bisa terjamin jika ada penerimaan sosial yang memadai. Evaluasi lokasi, audit proses administrasi, dan koordinasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah menjadi hal-hal yang perlu dipertimbangkan ulang.
“Keandalan sistem listrik adalah prioritas nasional, tetapi pendekatannya harus terukur, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Jamaludin Malik.
Sebagai mitra kerja sektor energi, Komisi XII DPR RI akan terus mendorong agar semua proyek kelistrikan nasional dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik. Tujuannya satu: melindungi hak masyarakat tanpa mengorbankan kebutuhan energi bangsa.
Pembangunan infrastruktur, pada akhirnya, harus menghadirkan manfaat. Bukan mengikis kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains untuk Kembangkan Model Pemolisian Berbasis Data
Tabrakan di Tikungan 11 Gagalkan Balapan Veda Ega Pratama di Moto3 AS
MBG di SDN Duren Sawit 02 Pagi Baru Dimulai Besok
Lalu Lintas Jakarta Timur Mulai Padat di Hari Pertama Usai Libur Lebaran