Korban WNI Penyerangan Kapak di Singapura Mulai Stabil, Pelaku WNA Akan Disidang

- Kamis, 12 Februari 2026 | 20:10 WIB
Korban WNI Penyerangan Kapak di Singapura Mulai Stabil, Pelaku WNA Akan Disidang

“KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran, dan akan melakukan kunjungan ke rumah sakit setelah memperoleh clearance dari pihak medis, guna memastikan hak dan pelindungan korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, dari laman resmi Singapore Police Force, terungkap detail yang lebih gamblang. Pelaku disebutkan berkewarganegaraan India, berusia 30 tahun. Modusnya cukup brutal menggunakan kapak sebagai alat untuk menyerang. Yang menarik, kedua pihak, pelaku dan korban, disebut saling mengenal.

“Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria berusia 30 tahun tersebut diduga menyerang wanita berusia 30 tahun itu dengan kapak. Pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi. Wanita tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, di mana ia saat ini sedang dirawat. Kedua pihak saling mengenal,” demikian bunyi keterangan resmi SPF.

Proses hukum pun sudah menanti. Pria itu akan segera dihadapkan ke meja hijau dengan tuduhan berat: percobaan pembunuhan. Sidang perdana rencananya digelar pada 13 Februari 2026 mendatang.

“Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada tanggal 13 Februari 2026 dengan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP 1871. Tindak pidana percobaan pembunuhan yang mengakibatkan luka pada seseorang dengan perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk, atau penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, atau keduanya,” tegas pernyataan itu.

Kasus ini masih terus berkembang. Semua mata kini tertuju pada proses hukum di Singapura dan tentu saja, pada pemulihan sang korban.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar