Kondisi perempuan WNI yang menjadi korban penyerangan di Singapura mulai menunjukkan perbaikan. Kabar ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri, setelah sebelumnya korban sempat berada dalam fase kritis. Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi di kawasan Sims View, tepatnya pada Rabu pagi lalu sekitar pukul tujuh lebih lima menit waktu setempat.
Plt Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, memberikan konfirmasinya pada Kamis (12/2/2026).
“KBRI Singapura telah menerima informasi dari Singapore Police Force (SPF) terkait seorang WNI perempuan (FNA), usia 31 tahun yang menjadi korban penyerangan di Singapura. FNA langsung dilarikan ke Changi General Hospital dan saat ini tengah dalam perawatan intensif. Korban sempat berada dalam kondisi kritis, namun saat ini sudah berangsur stabil,” jelas Heni.
Ia melanjutkan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Kepolisian Singapura belum bisa menggali keterangan mendalam dari korban, mengingat kondisi kesehatannya yang masih perlu pemulihan. Namun begitu, satu hal sudah dipastikan: pelaku diduga adalah seorang warga negara asing.
“Berdasarkan keterangan SPF, penyerangan terjadi sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga saat ini, SPF masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku,” ujarnya.
“Serta belum dapat melakukan pendalaman keterangan dari korban dengan mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan. Pelaku diduga warga negara asing dan proses hukum direncanakan akan berlanjut,” lanjut Heni.
Dari sisi pendampingan, Kemlu melalui KBRI Singapura tak tinggal diam. Mereka berjanji akan terus berkoordinasi intens dengan pihak kepolisian setempat. Langkah-langkah konsuler juga sudah disiapkan, termasuk rencana kunjungan ke rumah sakit begitu diizinkan oleh tim medis. Tujuannya jelas: memastikan hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya.
“KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran, dan akan melakukan kunjungan ke rumah sakit setelah memperoleh clearance dari pihak medis, guna memastikan hak dan pelindungan korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, dari laman resmi Singapore Police Force, terungkap detail yang lebih gamblang. Pelaku disebutkan berkewarganegaraan India, berusia 30 tahun. Modusnya cukup brutal menggunakan kapak sebagai alat untuk menyerang. Yang menarik, kedua pihak, pelaku dan korban, disebut saling mengenal.
“Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria berusia 30 tahun tersebut diduga menyerang wanita berusia 30 tahun itu dengan kapak. Pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi. Wanita tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, di mana ia saat ini sedang dirawat. Kedua pihak saling mengenal,” demikian bunyi keterangan resmi SPF.
Proses hukum pun sudah menanti. Pria itu akan segera dihadapkan ke meja hijau dengan tuduhan berat: percobaan pembunuhan. Sidang perdana rencananya digelar pada 13 Februari 2026 mendatang.
“Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada tanggal 13 Februari 2026 dengan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP 1871. Tindak pidana percobaan pembunuhan yang mengakibatkan luka pada seseorang dengan perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk, atau penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, atau keduanya,” tegas pernyataan itu.
Kasus ini masih terus berkembang. Semua mata kini tertuju pada proses hukum di Singapura dan tentu saja, pada pemulihan sang korban.
Artikel Terkait
Intelijen Korsel Nilai Putri Kim Ju Ae Telah Ditetapkan sebagai Calon Penerus
Warga Siak Biarkan Gajah Sumatera Makan Pisang di Kebun, Kapolda Apresiasi
Anak SD di Medan Terseret 20 Meter Pertahankan Ponsel Ayah dari Pencuri, Pelaku Ditangkap di Riau
Bareskrim Gagalkan Peredaran 3,3 Kg Ekstasi dari Hungaria yang Diselundupkan dalam Kotak Catur