MURIANETWORK.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengumumkan penyelesaian 16 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online. Kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap ini melibatkan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah, yang akan segera diserahkan ke negara. Penyerahan aset tersebut merupakan implementasi dari peraturan Mahkamah Agung dan menandai puncak dari serangkaian upaya penindakan yang melibatkan koordinasi antar lembaga.
Mekanisme Hukum dan Penyerahan Aset
Proses alih aset ke negara ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum untuk menyelesaikan permohonan penanganan harta kekayaan hasil kejahatan, khususnya pencucian uang, setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan landasan hukum yang digunakan. "Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya dalam keterangan resmi.
Rangkaian kegiatan eksekusi tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Acara yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/2) itu dipastikan akan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai institusi kunci, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Keuangan dan perbankan. Kehadiran mereka menunjukkan kerjasama lintas sektor yang solid dalam memutus mata rantai keuangan ilegal.
Komitmen dan Strategi Pengungkapan
Upaya pemberantasan judi online beserta aliran dananya ini ditempatkan sebagai bagian dari komitmen Polri yang lebih luas. Langkah-langkah penindakan secara hukum ini juga sejalan dengan dukungan terhadap program prioritas pemerintahan nasional.
Di balik terungkapnya kasus-kasus ini, terdapat kerja analitis yang mendalam. Pengungkapan TPPU dari judi online tidak lepas dari sinergi erat antara penyidik Bareskrim dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Awal mula kasus ini berangkat dari temuan proaktif patroli siber yang dilakukan oleh tim Ditipidsiber, yang kemudian dikembangkan secara signifikan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Kolaborasi ini memungkinkan pelacakan alur dana yang rumit hingga ke akarnya.
Artikel Terkait
Golkar Dorong RUU Obligasi Daerah untuk Kurangi Ketergantungan Anggaran ke Pusat
Simulasi TKA SMP 2026 Diluncurkan, Siswa Dapat Berlatih Soal Bahasa Indonesia
Menag Soroti Tren Negara Barat Adopsi Ekonomi Syariah, Dorong Indonesia Jadi Sokoguru
KPK Dalami Dugaan Pemanfaatan Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan oleh Tersangka OTT Pajak