Polri Sita Aset Puluhan Miliar dari 16 Kasus Pencucian Uang Judi Online

- Kamis, 12 Februari 2026 | 18:00 WIB
Polri Sita Aset Puluhan Miliar dari 16 Kasus Pencucian Uang Judi Online

MURIANETWORK.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengumumkan penyelesaian 16 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online. Kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap ini melibatkan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah, yang akan segera diserahkan ke negara. Penyerahan aset tersebut merupakan implementasi dari peraturan Mahkamah Agung dan menandai puncak dari serangkaian upaya penindakan yang melibatkan koordinasi antar lembaga.

Mekanisme Hukum dan Penyerahan Aset

Proses alih aset ke negara ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum untuk menyelesaikan permohonan penanganan harta kekayaan hasil kejahatan, khususnya pencucian uang, setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan landasan hukum yang digunakan. "Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya dalam keterangan resmi.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar