MURIANETWORK.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengumumkan penyelesaian 16 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online. Kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap ini melibatkan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah, yang akan segera diserahkan ke negara. Penyerahan aset tersebut merupakan implementasi dari peraturan Mahkamah Agung dan menandai puncak dari serangkaian upaya penindakan yang melibatkan koordinasi antar lembaga.
Mekanisme Hukum dan Penyerahan Aset
Proses alih aset ke negara ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum untuk menyelesaikan permohonan penanganan harta kekayaan hasil kejahatan, khususnya pencucian uang, setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan landasan hukum yang digunakan. "Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya dalam keterangan resmi.
Artikel Terkait
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional