Korban Kasus Bahar bin Smith Kecewa, Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan

- Kamis, 12 Februari 2026 | 17:20 WIB
Korban Kasus Bahar bin Smith Kecewa, Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan

MURIANETWORK.COM - Rida, korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith, menyatakan kekecewaannya karena tersangka utama belum juga ditahan meski statusnya telah ditetapkan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penahanan guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Kekecewaan Korban atas Penangguhan Penahanan

Dalam keterangannya kepada awak media di Karawaci, Tangerang, Kamis (12/2/2026), Rida secara terbuka menyampaikan rasa tidak puasnya. Ia menilai alasan penangguhan penahanan yang dikemukakan pihak berwajib, terkait peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar, terasa tidak adil.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar," ucap Rida.

Perasaan itu semakin kuat karena ia sendiri, sebagai korban, juga menanggung beban yang serupa. Rida mengungkapkan bahwa komitmennya untuk mengawal kasus ini telah mengorbankan stabilitas ekonomi pribadinya.

"Saya juga sebagai tulang punggung. Sampai saat ini ya saya mengawal kasus ini sampai saat ini saya untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini. Tapi ternyata dari pihak kepolisian dengan alasan seperti ya sangat kecewa sekali seperti itu," lanjutnya dengan nada prihatin.

Desakan untuk Proses Hukum yang Tegas

Meski kecewa, Rida menegaskan bahwa ia dan kuasa hukumnya tetap akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum yang ada. Tekadnya bulat untuk melihat kasus ini sampai ke pengadilan dengan konsekuensi yang jelas bagi pelaku.

"Sampai saat ini kasus akan tetap jalan. Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan," tegasnya tanpa keraguan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar