MURIANETWORK.COM - Rida, korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith, menyatakan kekecewaannya karena tersangka utama belum juga ditahan meski statusnya telah ditetapkan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penahanan guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Kekecewaan Korban atas Penangguhan Penahanan
Dalam keterangannya kepada awak media di Karawaci, Tangerang, Kamis (12/2/2026), Rida secara terbuka menyampaikan rasa tidak puasnya. Ia menilai alasan penangguhan penahanan yang dikemukakan pihak berwajib, terkait peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar, terasa tidak adil.
"Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar," ucap Rida.
Perasaan itu semakin kuat karena ia sendiri, sebagai korban, juga menanggung beban yang serupa. Rida mengungkapkan bahwa komitmennya untuk mengawal kasus ini telah mengorbankan stabilitas ekonomi pribadinya.
"Saya juga sebagai tulang punggung. Sampai saat ini ya saya mengawal kasus ini sampai saat ini saya untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini. Tapi ternyata dari pihak kepolisian dengan alasan seperti ya sangat kecewa sekali seperti itu," lanjutnya dengan nada prihatin.
Desakan untuk Proses Hukum yang Tegas
Meski kecewa, Rida menegaskan bahwa ia dan kuasa hukumnya tetap akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum yang ada. Tekadnya bulat untuk melihat kasus ini sampai ke pengadilan dengan konsekuensi yang jelas bagi pelaku.
"Sampai saat ini kasus akan tetap jalan. Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan," tegasnya tanpa keraguan.
Respons dan Proses Penyidikan Pihak Kepolisian
Di sisi lain, kepolisian menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan, meski tampak bertahap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith masih berlangsung setelah tersangka memenuhi panggilan pada Rabu (11/2).
"Itu masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin. Kita masih melihat, proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut," jelas Budi Hermanto.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa penyidik membutuhkan ruang dan waktu untuk bekerja secara profesional dan menyeluruh. Polisi berusaha menyeimbangkan tuntutan hukum dengan hak-hak para pihak yang sedang diperiksa.
"Jadi kita beri ruang kepada teman-teman penyidik Polresta Tangerang Kota, termasuk orang yang dalam saat ini dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Budi Hermanto juga mengonfirmasi bahwa selain Bahar, telah ada tiga orang lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap mereka diharapkan dapat mengungkap keseluruhan dinamika peristiwa yang sebenarnya.
"Hanya satu, yang bersangkutan, tetapi kan yang lain kan sudah ada penetapan tiga orang tersangka sebelumnya," ujarnya merujuk pada status Bahar.
Dengan demikian, kasus ini kini memasuki fase krusial dimana tuntutan korban untuk keadilan yang cepat berhadapan dengan prosedur penyidikan yang berliku, menguji kesabaran semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Parlemen Turki Ricuh Usai Penunjukan Kontroversial Jaksa Agung Istanbul
Sopir Tangki Air Ditembak KKB di Yahukimo, Sempat Evakuasi Diri dalam Kondisi Kritis
Presiden Prabowo Hadiri Forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta
Mekeng Dorong Daerah Manfaatkan Obligasi dengan Syarat Ketat