"Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima," bebernya.
Misi Perlindungan Konsumen di Atas Segalanya
Di balik sikap tegasnya, Doktif menjelaskan bahwa motivasi utama pelaporannya adalah isu perlindungan konsumen. Ia ingin masyarakat terlindungi dari potensi bahaya produk kecantikan yang dianggap ilegal. Menurutnya, uang miliaran rupiah yang ditawarkan kepadanya seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.
"Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu," ungkapnya.
Proses Hukum Berlanjut untuk Richard Lee
Sementara itu, dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berjalan. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya untuk minggu depan. Sebagai konsekuensi statusnya sebagai tersangka, dokter berusia 40 tahun itu juga telah dikenai larangan untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Artikel Terkait
Korlantas: Korban Tewas Kecelakaan Mudik Lebaran Turun 30 Persen
Iran Ancam Balas Serangan ke Universitas Isfahan dengan Target Kampus AS di Teluk
KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel Saat Arus Balik Masih Padat
Arus Balik Lebaran di Kepulauan Anambas Berjalan Lancar Berkat Pengamanan TNI-Polri