MURIANETWORK.COM - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh dokter Richard Lee (DRL) akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2). Putusan ini menjadi babak baru dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) terhadap produk dan layanan kecantikan terkait. Menanggapi hal ini, Doktif menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga ke persidangan.
Komitmen Doktif Usai Penolakan Praperadilan
Setelah keputusan pengadilan keluar, Samira Farahnaz nama asli Doktif langsung menyampaikan responsnya. Ia secara terbuka meminta dukungan publik untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Komitmennya untuk menuntaskan proses hukum terlihat sangat kuat.
"Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan," tuturnya, seperti dikutip dari sebuah kanal YouTube.
Pintu Damai Ditutup Rapat
Lebih lanjut, Doktif dengan tegas menyatakan bahwa jalan damai bukanlah opsi yang ia pertimbangkan. Ia mengungkapkan bahwa telah ada tawaran uang damai yang fantastis, mencapai Rp50 miliar, dari pihak Richard Lee. Namun, tawaran tersebut ditolaknya secara tegas.
"Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima," bebernya.
Misi Perlindungan Konsumen di Atas Segalanya
Di balik sikap tegasnya, Doktif menjelaskan bahwa motivasi utama pelaporannya adalah isu perlindungan konsumen. Ia ingin masyarakat terlindungi dari potensi bahaya produk kecantikan yang dianggap ilegal. Menurutnya, uang miliaran rupiah yang ditawarkan kepadanya seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.
"Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu," ungkapnya.
Proses Hukum Berlanjut untuk Richard Lee
Sementara itu, dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berjalan. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya untuk minggu depan. Sebagai konsekuensi statusnya sebagai tersangka, dokter berusia 40 tahun itu juga telah dikenai larangan untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Ingatkan Pejabat Baru Soal Loyalitas dan Prestasi Kerja
Angin Kencang Rusak Atap Stadion Pakansari, Satu Orang Terluka
Menkeu Tawarkan Insentif untuk Dongkrak Potensi Ekonomi Syariah
Permahi: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Hakim MK Usulan DPR