Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Proses Hukum Terkait Laporan Doktif Berlanjut

- Kamis, 12 Februari 2026 | 14:30 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Proses Hukum Terkait Laporan Doktif Berlanjut

"Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima," bebernya.

Misi Perlindungan Konsumen di Atas Segalanya

Di balik sikap tegasnya, Doktif menjelaskan bahwa motivasi utama pelaporannya adalah isu perlindungan konsumen. Ia ingin masyarakat terlindungi dari potensi bahaya produk kecantikan yang dianggap ilegal. Menurutnya, uang miliaran rupiah yang ditawarkan kepadanya seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.

"Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu," ungkapnya.

Proses Hukum Berlanjut untuk Richard Lee

Sementara itu, dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berjalan. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya untuk minggu depan. Sebagai konsekuensi statusnya sebagai tersangka, dokter berusia 40 tahun itu juga telah dikenai larangan untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar